Jajaran Cabjari Karimun Di Tanjung Batu, Beri Sosialisasi Sadar Hukum, Pada Perangkat Dan Lembaga Desa Tebias

 


Karimun, Belat, Tebias gamawanews.com Bertempat Gedung Pertemuan Desa Tebias, jajaran Staff Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur, Selasa ( 08/09 ) memberikan Sosialisasi Sadar Hukum kepada para peserta Kader Pos Yandu, RT/ RW dan Perwakilan PKK Desa.

Dalam kata sambutannya Kades Tebias Nazaruddin dihadapan para pembicara dan tamu undangan yang hadir mengemukakan, terima-kasih atas kehadiran Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak yang telah meluangkan waktu, menyempatkan diri dan meringankan langkah hadir pada pagi yang berbahagia ini, untuk mendengarkan penyuluhan dalam bentuk Sosialisasi Sadar Hukum didalam melaksanakan aktifitas keseharian kata Nazar Panggilan Akrab Sang Kades Tebias.

Dengar dan renungkan sehingga mengerti dari ragam permasalahan hukum yang nantinya akan disampaikan oleh para pembicara dari Pihak Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur, dan bagi setiap perwakilan yang kurang paham dan mengerti dari rangkaian permasalahan yang sedang dibahas, dapat bertanya langsung dengan mengangkat tangan, Pihak Pembicara akan kembali menjelaskannya jelas Nazar.

Dengan telah didengar dan dimengertinya permasalahan hukum nantinya, para perwakilan secara tidak langsung, dapat menjadi perpanjangan-tangan untuk menyampaikannya kepada warga masyarakat lain yang kurang mengerti dan paham akan hukum ujar Nazar.

Pantauan gamawanews.com dilapangan, terlihat para perwakilan dari Kelompok masyarakat yang hadir, sangat begitu serius dan antutias dalam mendengarkan beragam pembahasan yang dipaparkan oleh para pembicara dari Pihak Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur, mulai dari masaalah KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ), perbuatan yang dapat menjerat warga kedalam permasalahan hukum dari kehidupan keseharian, sampai masalah bersikap bijak didalam menggunakan Ponsel yang juga dijadikan bahan pembahasan, karena jika tidak bijak didalam menggunakan ponsel, seperti memburukkan nama pihak tertentu dan opini warga terbentuk dari sesuatu permasalahan yang belum diketahui kebenarannya, jika ada laporan dari Pihak yang tidak senang, warga pengguna Ponsel dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ), sementara yang menjadi Nara Sumber dari Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur diantaranya Bidang Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Geraldyn Begy Rosario Manihuruk SH, 

Bidang Pengelola Penanganan Perkara Aldofe Remandho Pranajaya, A.Md, Pengelola Penanganan Perkara Belantara dan Pengawal Yustisial Yustisial Doni Saputra Saragih.( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama