Polsek Kuba Amankan Pelaku Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan, di Dua Lokasi Berbeda.

 



Karimun, Kuba, Kuta gamawanews.com Tersangka Iswandi Alias Dika Bin Hasan, Laki-Laki, 22 Tahun, Tempat/ Tanggal Lahir Pulau Labu 10 Desember 2000, Islam, Indonesia, Belum Bekerja, Tamatan SD, Domisili Hukum Selat Beliah  RT.001/ RW.001 Dusun 1 Desa Gemuruh, Kecamatan Kuba Kabupaten Karimun ( Alamat Sekarang ) dan Abdul Rahman Alias Sahrul Bin Haris Kurniawan, Laki-Laki 23 Tahun, Tempat/ Tgl Lahir Tanjung Batu/ 23 November 1999, Islam, Indonesia, Tidak Sekolah, Domisili Hukum Jalan.M. Daut RT.002/RW.001 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, yang tersangkut Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di dua wilayah lokasi berbeda, baik di wilayah Koordinasi Hukum Polsek Kuba, Kuta dan Belat, maupun di wilayah Hukum Polsek Kundur, Ungar, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Kuba, Kuta, Belat dan masih menunggu proses hukum selanjutnya.


Demikian dikatakan Kapolsek Kuba, Kuta dan Belat AKP. Hendriyal didampingi Kanit Reskrim Aipda. Rianto dalam Konferensi Pers, Rabu ( 23/08 ) di Mapolsek dihadapan Insan Pers mengemukakan, Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan antara bulan Juni, Juli dan tertangkapnya kedua tersangka dibulan Agustus 2023, kesemuanya berkat kerja-sama yang solit dari Para Personil Polsek Kuba, Kuta dan Belat kata Kapolsek.



Dengan barang bukti yang telah disita berupa,  1 Unit Sepeda Motor Modifikasi Becak Merk Honda Supra X, dengan Plat Nopol BP 6607 KE Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X dengan Nopol BP 2487 KY Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Supra X, Nopol BP 2316 PK Warna Hitam, 13 Keping Besi Gorong-Gorong Parit, 61 Pcs Vaucher Paket Internet Kartu Telkomsel Im3, Tri, Eksis, 2 Unit Earpods Merk InPods 12, 2 Unit Stereo Head Phones PPT.450, 1 Unit Headset HK Sound Expert, 1 Unit Headphones Sony, 1 Unit Powerbank Kapasitas 10.000 Mah Merk Robot, 1 Buah Tas Selempang Wanita Bewarna Kuning, 1 Buah Tas Pinggang Handphone Kulit Bewarna Coklat, 1 Buah Pisau Cutter Bewarna Hitam, 1 Buah Gunting dan 1 Buah Kunci L beserta 1 Buah Gembok Rusak Merk Owner Top Security Berwarna Chrome jelas Kapolsek.


Adapun yang menjadi tempat dan lokasi kejadian dari Pencurian Dengan Pemberatan, yang dilakukan oleh kedua Tersangka di dua tempat yang berbeda meliputi, diteras rumah korban Jalan A.Latif Kebun Pinang Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, pada hari Minggu Tanggal 25 Juni 2023 sekitar Jam 04.00 Wib, di Teras Toko Cahaya Indah Jalan Besar Sawang Kelurahan Sawang Kecamatan Kuba, pada Hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar Jam 03.00 Wib, diteras Toko Buah Jalan Besar Sawang Kobel Laut Desa Sawang Laut Kecamatan Kuba Kamis 06 Juli 2023 sekitar Jam 02 30 Wib, diteras Kedai Sembako Desa Teluk Radang Kecamatan Kuta Rabu 12 Juli 2023 sekitar jam 03 20 Wib serta dibeberapa tempat yang lain ujar Kapolsek.

Sementara Waktu dan Lokasi Penangkapan kedua tersangka, juga dilakukan pada dua lokasi tempat yang berbeda, dimana pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 Wib, Satreskrim Polsek Kuba, Kuta, Belat melakukan penangkapan  terhadap tersangka Iswandi alias Dika Bin Hasan di Desa Perayon Kecamatan Kuta sedangkan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar jam 22.30 Wib Satreskrim Polsek Kuba, Kuta dan Belat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Rahman alias Sahrul Bin Haris Kurniawan di Tugu Mak Janda Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur ucap Kapolsek.

Akibat Tindak Pidana dari masing-masing kapasitas yang dilakukan oleh kedua tersangka, yang telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana  dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke 5e K.U.H.Pidana, ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun ungkap Kapolsek.


Kepada kedua tersangka Pencurian Dengan Pemberatan, saat ini masih Kita ( Kapolsek Kuba-Red ) proses sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, kepada warga untuk lebih berhati-hati, informasikan kepada Polsek terdekat jika ada hal-hal yang dapat menganggu Kondusifitas Siskamtibmas kata Kapolsek. ( Iwan ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama