Dalam Satu Hari Dua Kebakaran Lahan Hutan Hebohkan Warga Pulau Kundur,

 


Karimun, Kundur gamawanews.com Sungguh cukup memprihatinkan, akibat ulah para pihak yang tidak bertanggung-jawab dari banyak faktor yang dapat menimbulkan percikan api dimusin kemarau saat ini, menjadikan APH diminta lebih tegas didalam menerapkan sanksi terhadap pembakaran lahan tanpa terkecuali dengan alasan apapun, karena sangat merusak ekosistim hutan alam.

Seperti yang terjadi di Pulau Kundur Selasa siang ( 10/02 ) dalam satu hari terjadi dua kebakaran lahan, pertama Kebakaran lahan kosong seluas sekitar 1,5 hektare di Jalan Poros Sawang–Tanjungbatu Km 6, Gang Bukit Naga, RT 004/RW 004, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur dan sampai berita ini dimediakan percikan belum sepenuhnya dapat dipadamkan.

Sementara di Kampung Balak Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kuta ( Kundur Utara ) disaat yang sama, juga sedang dihadapkan dengan pemadaman api dari kebakaran lahan.

Pemadaman api dari kebakaran lahan khusus di Kampung Balak,8 yang hanya dengan menggunakan mesin robin beserta peralatan apa adanya, karena keterlambatan kehadiran Damkar, menjadikan kesulitan banyak pihak didalam memadamkan Api.

Menurut beberapa warga Kampung Balak yang turut didalam pemadaman api didampingi pihak Polsek Kuta, Babinsa Kuta, Pol PP, Pihak Kelurahan dan Kecamatan beserta RT/ RW setempat ketika dijumpai dan diminta komentarnya mengemukakan, pemadaman api cukup sulit dilakukan, apa lagi hanya dengan menggunakan robin dan peralatan seadanya kata Sumber.

Padahal jauh-jauh hari dari Pihak APH telah meminta bantuan Damkar, tetapi keberadaan Damkar belum sampai-sampai, sementara lahan yang akan dipadamkan merupakan lahan gambut, yang sangat rentan dengan percikan api, jikapun Kita anggap api padam diluar, bukan berarti didalam tanah api juga turut padam, jadi pemadaman api harus benar-benar diperhatikan dengan serius jelas Sumber.

Apa lagi kebakaran terjadi disaat musim kemarau seperti saat ini, dimana hampir semua rumah warga air sumur sudah mengering ujar Warga.

Kami sangat menekankan kepada Polsek Kuta agar melakukan penyelidikan secara tuntas untuk mengetahui secara jelas penyebap terjadinya kebakaran yang dimaksud, dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku di NKRI ucap Warga.

Pantauan gamawanews.com dilapangan, sudah berapa kali sosialisasi bahaya dan resiko terhadap pembakaran lahan dengan alasan membuka kebun dan atau kelalaian dengan membuang benda-benda yang mampu menimbulkan percikan api, selebaran beserta spanduk juga telah diletakkan pada setiap titik lokasi yang rawan kebakaran bahkan sanksi hukum terhadap pembakaran lahan juga sudah diketahui, kenyataannya masih juga dilanggar, jika sudah seperti ini, apa yang mau dikata.( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama