Kepulauan Meranti, Tebing Tinggi Barat, Tanjung gamawanews.com Sebagaimana pemberitaan Media Online ini terbitan Jum'at ( 18/07 ) dengan judul berita " Penebangan Kayu di Dusun Lalang Tanjung Desa Tanjung, Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti Menggila, Kadus, RT Dan RW Beserta Kades Lakukan Pembiaran " dimana dalam pemberitaan tersebut dengan jelas dan berdasarkan fakta yang ada dilapangan, Illegal Logging dan atau Penebangan Liar Kayu Produktif semakin mengila, yang dilakukan untuk kepentingan komersil.
Disini selaku Kepala Desa Tanjung Muhammad Anas. Kadus Muhammad Ansori, RT dan RW Dusun Setempat harus bertanggung-jawab dan sangat dihimbau untuk menyetop Illegal Logging yang nyata-nyata merusak alam lingkungan kehidupan warga.
Menurut beberapa Sumber yang tidak mau disebutkan namanya secara acak ketika diminta tanggapan melalui Via Ponsel Kamis ( 24/07 ) mengemukakan, penebangan hutan secara liar ( Illegal logging ) ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kata Sumber.
Dalam hal ini, para Pelaku illegal logging yang terdiri dari penebang, pemodal dan penadah, dapat dikenai pidana penjara dan denda. Hukuman paling berat bisa mencapai penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar atau bahkan lebih, tergantung pada beratnya pelanggaran jelas Sumber.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda yang jumlahnya bisa sangat besar, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, begitu juga harta benda yang digunakan dalam melakukan illegal logging, termasuk alat-alat yang digunakan, bisa disita dan dirampas oleh negara ujar Sumber.
Jika pelaku Illegal Logging adalah perusahaan atau badan usaha, izin usahanya dapat dicabut, penebangan hutan secara liar memiliki dampak yang sangat merugikan, antara lain, Kerusakan Lingkungan yang mencakup erosi tanah, banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati, dari sisi kerugian ekonomi, hilangnya sumber daya hutan, berkurangnya potensi wisata, dan kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada hutan, sementara dampak sosial kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, konflik sosial, dan ketidakstabilan ucap Sumber.
Disini Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta secara tegas turun dan cek kelokasi, berantas illegal logging, lakukan penegakan hukum dengan tegas, tingkatkan pengawasan hutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan ungkap Sumber.
Jika memang ingin melakukan penebangan kayu, silakan, tetapi penuhi ragam izin yang telah ditetapkan, seperti, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, disini Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah kata Sumber.
Selaku Kepala Desa Tanjung wajib mensosialisasikan kepada Setiap orang terkait penebangan pohon atau memanen dan atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang jelas Sumber.
Lebih jauh menurut Sumber, Kades Tanjung, segera ambil sikap, jangan sampai adanya pembiaran terkait penebangan dan penjualan kayu dikawasan Hutan perkebunan warga wilayah koordinasi, apalagi untuk kepentingan komersil Pihak-Pihak tertentu, sementara masyarakat sekitar hanya sebatas menjadi penonton setia ujar Sumber Kesal, Bersambung ( Redaksi ).
Posting Komentar