DPD Gamawa Kepri Apresiasi, Gerak Cepat Polres Karimun, Tangkap AS Pelaku Pembunuhan M Sang Istri Siri.

 


Karimun, gamawanews.com Masih ingat dan segar dalam pemikiran atas penemuan mayat, sosok wanita, bertempat di lahan kosong samping SMAN.1 Karimun yang menggegerkan Warga Karimun Senin ( 21/07 ), 

Korban yang diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan, berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, dimana peristiwa tragis terjadi berawal pada Minggu malam (20/7), sekitar jam 20.30 Wib. Pelaku AS mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun. Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, seterusnya menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Korban yang ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. kondisinya pada saat itu, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan, adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Tidak menunggu lama Pihak Polisi baik dari Polsek maupun dari Polres segera bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/7) sekitar jam 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, dengan Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, pelaku Kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati kata Kapolres.

Ditempat terpisah Ketua DPD Gamawa Kepri Denni Subairi, cukup salut dan memberi Apresiasi kepada Polres Karimun beserta Personil, yang setelah mendengar laporan adanya pembunuhan, tanpa menunggu waktu lama, langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka pembunuhan jelas Denni Sang Ketua DPD Gamawa Kepri.( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama