Pelalawan, gamawanews.com, perseteruan masaalah pernikahan siri yang dialami oleh pasangan hidup warga Serapung antara Niki Arsita Binti Sarikin dengan Inisial B warga Karimun, yang sangat bertentangan dengan ketentuan serta aturan Hukum Islam, saat ini menimbulkan polemik yang sangat merusak citra, ektika watak dan karakter warga Desa Serapung.
Betapa Tidak, Niki Arsita yang sudah bersuamikan M.Idris warga Serapung selama 3 Tahun lalu, dan mencari nafkah di Negeri seberang Malaisia, secara tiba-tiba dikejutkan oleh Pernikahan sang Istri dengan pria selingkuhan hingga Hamil, bahkan yang lebih anehnya, pernikahan antara Niki Arsita dengan selingkuhannya B direstui oleh orang tua kandung Niki Arsita Bapak Sarikin yang sekaligus salah-seorang Kepala Dusun Di Desa Serapung yang biasa dipanggil Bapak Bambang,
Polemik yang menjadi aib dan perbuatan yang sangat memalukan ini tidak mampu diselesaikan oleh Lembaga Adat Desa dan Kepala Desa Rokky, yang sewajarnya bergerak cepat mengantisipasi permasalahan yang dihadapi, sehingga tidak mempermalukan Kampung.
Melihat suasana dan kenyataan dilapangan, beragam sumber sangat menyesalkan ketidak-mampuan Kades Serapung Rokky dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warganya, menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dijumpai dan diminta tangggapannnya oleh awak Media Ini Rabu ( 28/05 ) mengemukakan, apa jadinya suatu Desa, jika aturan hukum islam saja tidak dipahami dan dimengerti, sungguh suatu naif yang sangat memalukan kata Sumber.
Apalagi yang menyetujui dan mengesahkan pernikahan dan menyaksikan adalah Lembaga dan atau Perangkat Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau jelas Sumber.
Disini Kami sangat menghimbau kepada Kandepag Kabupaten Pelalawan dan Kua Kecamatan Kuala Kampar, agar segera mengambil sikap untuk menyikapi ragam permasalahan yang dihadapi ujar Sumber.
Kandepag dan Kua, wajib memberikan masulan dan sosialisasi terkait pernikahan abal-abal yang merusak tatanan aturan hukum Islam yang berlaku ucap Sumber.
Selaku Kepala Desa sebagai Penguasa Wilayah, jangan hanya disibukkan dengan aktifitas serimonial saja, tetapi lebih dari itu wajib peduli dengan kehidupan warganya, bila perlu jangan Hanya Kandepaq dan Kua saja yang perlu menyikapi permasalahan ini, tetapi Bapak Bupati Pelalawan Zukri dan Camat Kuala Kampar segera mengambil sikap ungkap Sumber.
Terkait rasa malu selaku Korban, M.Idris beserta Keluarga akan terus menuntut keadilan dari perbuatan yang telah mempermalukan dirinya serta aib yang dialami selaku Korban, sekaligus memberikan efek jera, jangan untuk kedepannya istri kita bisa saja menjadi istri orang lain dengan mengabaikan semua aturan Hukum Islam, Sementara Sang Penguasa Desa Hanya sebatas menjadi penonton dan pendengar setia saja kata Sumber ( Redaksi ).
Posting Komentar