Karimun, gamawanews.com- Bermula dari Niat PT. Gurin Energi yang hendak melakukan pembelian lahan tanah kepada 28 orang Kelompok Masyarakat yang berlokasi di RT. 01/ RW.01 dan RT.07/ RW.02 Desa Sugi Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, sebanyak 45 Bidang Tanah dengan dasar Surat Sporadik pada pertengahan tahun 2024, bahkan Pihak Managemen Perusahaan sudah pula memberi uang DP dan atau tanda jadi sebesar Rp.2 Juta kepada masing-masing Anggota Kelompok Masyarakat, di awal tahun 2025, disaat Managemen PT. GE hendak melakukan pelunasan dana pembelian lahan, polemik dan permasalahan muncul, bahkan melalui beberapa aksi damai yang dilakukan warga diluar Kelompok Masyarakat, dan menolak kehadiran PT.GE untuk melakukan aktifitas kegiatan di Desa Sugi, ada apa dibalik menolakan kehadiran perusahaan tersebut.
Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya dan tidak mau disebutkan identitasnya, ketika diminta komentar secara acak melalui Via Ponsel Jum'at ( 31/01 ) mengemukakan, permasalahan terjadi bukan terkait penjualan 45 Bidang Tanah kepada PT.GE nya, tetapi persoalan yang muncul, dimana masyarakat yang tidak memiliki lahan dan atau tidak memiliki Surat Sporadik dibidang tanah yang dijual ke PT. GEa juga meminta bagian dana penjualan lahan kepada Kelompok Masyarakat yang menjual bidang tanah serta mengantongi Surat Sporadik, bahkan bahagian dana yang diminta oleh warga kepada Kelompok Masyarakat lebih besar jumlahnya dari dana penjualan yang seharusnya diterima pleh memilik Surat Sporadik kata Sumber.
Masaalah semakin rumit, diluar warga yang tidak termasuk kedalam Kelompok Masyarakat, masih dihadapkan dengan permasalahan lain, dimana tidak seimbangnya pemotongan dana hasil penjualan lahan kepada PT.GE oleh Pengurus penjualan lahan yang notabene juga anggota Lembaga Masyarakat yang merasa cukup lelah didalam urusan terkait penjualan bidang lahan kepada PT. GE, merasa wajar jika juga mendapatkan bahagian jumlah dana tertentu dari anggota Kelompok Masyarakat pemilik lahan yang dijual jelas Sumber.
Kita berharap permasalahan internal Desa ini dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, masing-masing pihak tidak perlu ego serta arif dan bijak didalam menyikapi permasalahan yang dihadapi dan dalam hal ini Pihak Desa selaku penengah dapat memediasinya ujar Sumber.
Sangat disayangkan PT.GE yang telah menapak sejak lama dan memilih Desa Sugi sebagai tempat beroperasinya Perusahaan, dipaksa hengkang dari Desa Sugi, mengingat kehadiran Perusahaan dalam hal ini PT.GE, jelas sudah mengantongi beragam surat atas kehadirannya ucap Sumber.
Dengan kehadiran PT. GE, resiko dampak terhadap kemajuan Desa Sugi Khususnya dan warga masyarakat Kecamatan Sugi Besar pada umumnya untuk kedepan tentuakan bisa lebih maju dan berkembang, terciptanya banyak lapangan kerja bagi warga lokal, dapat meningkatkan tarap perekonomian warga, dibangunnya beragam sarana serta prasarana, itu semua seyogyanya merupakan program jangka panjang yang sangat menguntungkan warga Desa, dibandingkan dengan Kecamatan tetangga lain yang hanya menunggu topangan kemajuan pembangunan dari APBD Kabupaten, Provinsi serta Pusat ungkap Sumber. ( Redaksi ).
Posting Komentar