Disinyalir Ada Upaya Penyeludupan Karet Compeyor Dari Karimun Ke Luar Wilayah FTZ, Sekarang Kapal Dalam Pengawasan Aparat Penegak Hukum, Sejauh Mana Proses Hukum Berjalan.

 Disinyalir Ada Upaya Penyeludupan Karet Compeyor Dari Karimun Ke Luar Wilayah FTZ, Sekarang Kapal Dalam Pengawasan Aparat Penegak Hukum, Sejauh Mana Proses Hukum Berjalan.

Karimun, gamawanews.com Aparat Penegak Hukum dihimbau untuk selalu melakukan monitoring, terhadap beberapa pelabuhan diwilayah Karimun, disinyalir ada upaya para pengusaha untuk menyelundupkan Karet Compeyor dari pelabuhan "Tikus" menuju Tanjung Batu, disinyalir tidak melengkapi  dokumen Kapal dan saat ini Kapal ditahan dan dibawah Pengawasan Aparat Penegak Hukum.


Menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya Rabu malam ( 12/04 ) mengemukakan, keberangkatan Kapal Pompong yang disinyalir membawa Karet Compeyor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp. 350,000,000,- dengan harga Per Kilonya Rp.6.500 Rupiah disaat Kapal Pompong meluncur ke Tanjung Batu, terjadi penangkapan dan sekarang Kapal diamankan oleh Aparat Penegak Hukum kata sumber.


Karet Compeyor yang tergolong mahal tersebut jika dibawa keluar dari wilayah FTZ, apa tidak Bermasaalah dan apa tidak dikenakan pajak, sebagai masyarakat awam tentu perlu bertanya, sehingga keberadaan karet Compeyor yang mahal tersebut jelas pengeluarannya dari wilayah FTZ jelas Sumber. 



Aparat Penegak Hukum perlu menyikapi masaalah yang dimaksud secara Arif dan bijak, lakukan penahanan, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada Negara didalam hal pajak, mengingat para pihak yang disinyalir  penyelundup akan berupaya mencari celah agar barang yang direncanakan untuk diseludup dapat sampai ke tempat tujuan dengan selamat ujar Sumber.


Saat ini keberadaan Kapal Pompong yang membawa Karet Compeyor   sudah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum, semoga Aparat Penegak Hukum dapat mensiasati kelengkapan dokumen dari Kapal Pompong yang berangkat dari salah-satu Pelabuhan di Karimun Ke Tanjung Batu ujar Sumber.


Jika memang disinyalir terbukti Karet Compeyor yang dibawa manyalahi ketentuan aturan hukum yang berlaku,

para Pemilik barang diminta pertanggung-,jawaban secara penuh sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku ucap Sumber.


Pantauan gamawanews.com,  dilapangan, upaya penyeludupan wajib digagalkan dan terhadap barang yang telah ditahan, saat ini sejauh mana proses hukum yang telah dijalankan.( Redaksi ) Bersambung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama