Penyuluhan Sadar Hukum, Memberi Efek Positif, Bagi Warga Terkait Pemahaman Dan Aturan Ketentuan Hukum Bagi Warga


Karimun, Kuta gamawanews.com Penyuluhan Sadar Hukum bagi warga masyarakat Desa Prayon, dengan menggunakan Anggaran DD ( Dana Desa ) Tahun 2024, bertempat di Gedung Serba Guna Desa, Selasa ( 09/ 07 ), oleh Pemdes ( Pemerintahan Desa ) Prayon dengan mengundang pembicara dari Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur, jelas mampu memberi ragam pemahaman, akan aturan dan  didalam kehidupan aktifitas warga keseharian.

Menurut Kades Prayon Tarub Murdiono, dihadapan para Lembaga dan Perangkat Desa yang hadir mengemukakan, terima-kasih atas kehadiran  dari Pihak Cabjari Karimun di Tanjung Batu, yang telah memenuhi undangan Kami dari Pemdes Prayon, guna mengisi momen Penyuluhan Penegakan Hukum kepada warga Desa Prayon kata Tarub panggilan akrab Kades Prayon.

Selamat datang kepada para Lembaga dan Perangkat Desa Prayon yang telah meluangkan waktu, menyempatkan diri dan meringankan langkah hadir berkumpul bersama di pagi hari menjelang siang hari ini, semoga jalinan silaturahmi Kita yang telah terbina dengan erat selama ini dapat terus terjalin jelas Kades.

Ikuti serta pahami Penyuluhan Penegakan Hukum, yang akan dijelaskan oleh para nara sumber dari Cabjari Karimun di Tanjung Batu, mana yang kurang dipahami dan dimengerti, pertanyakan langsung, jangan segan dan malu, karena diharapkan dengan mengikuti Sosialisasi ini, para peserta dapat menjadi perpanjangan-tangan, beri informasi kepada saudara Kita yang lain ujar Kades.

Ditempat yang sama Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH, MH melalui Ryan Fadilah Santoso, SH dan Fitria Anisa Febriana, SH didalam Penyuluhan Penegakan Hukum yang membahas masaalah Judi Online serta Bahayanya mengonsumsi Narkoba.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Staff Cabjari Ryan Fadilah Santoso, SH yang menyatakan, permainan Judi Online yang sudah mulai mempengaruhi generasi muda saat ini, sampai ke berbagai pelosok kehidupan warga masyarakat Desa, jelas sangat merusak mental masyarakat, disamping merugikan diri sendiri, warga dibuat terlena, juga melanggar hukum, bagi para pemuda Desa Tebias pengguna jasa Judi Online saat ini, segera hentikan hobby yang tidak benar tersebut, jangan terlena dengan pundi-pundi keuntungan yang dijanjikan, yang menjadikan Kita malas bekerja, dan meninggalkan semua kegiatan keseharian, karena Judi Online sangat merusak mental serta syaraf dan tidak berfaedah, ucap Ryan.

Lain halnya yang disampaikan oleh Fitria Anisa Febriana, SH yang membahas masaalah Narkoba, menurut Fitria, kepada para generasi muda, jangan sekali-kali mengenal dan mendekati Narkoba serta sejenisnya, apalagi mengonsumsi dan menjual-belikannya, tidak ada kata maaf untuk pengguna Narkoba, perusak mental generasi muda bangsa dan negara, mari Kita perangi Narkoba, segera beri informasi kepada Aparat Penegak Hukum terdekat jika mendengar adanya aktifitas Narkoba ditengah kehidupan masyarakat luas ungkap Fitria.

Pantauan gamawanews.com dilapangan hadir juga Staff Cabjari Tommy Eko Prasetyo, S.Kom. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama