Batam, gamawanews.com Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa ( Keputusan Sirkulasi ) PT. IBP. ( Indospora Bumi Persada ), yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Zainun Ahmadi, SH. MKn jalan Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan pada tanggal 11 September 2017, diawali dengan rencana adanya Akta PPS ( Perubahan Pemegang Saham ) dari PT. IBP tahun 2020 bertempat di Kantor Notaris/ PPAT Andreas Timothy, SH.Mkn Batam, keanehan mulai terjadi, dimana nama Paulus selaku Pemilik Saham terbesar sekaligus Direktur PT. IBP tidak ada dan terkesan dihilangkan didalam Akte Para Pemegang Saham PT. IBP tanpa adanya RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ), bahkan disaat Direktur PT.IBP Paulus beberapa kali ingin meminta Copy dari Akte Perobahan Pemegang Saham tersebut, dengan alasan selain Pemegang Saham PT. IBP Copy Akte Perobahan Pemegang Saham tidak akan pernah diberi oleh Andreas Sang Notaris/ PPAT.
Menurut Salah-seorang Notaris/ PPAT Batam Andreas Timothy, SH, Mkn ketika dijumpai Awak Media diruang kerjanya Jum'at ( 27/ 09 ) mengemukakan, dirinya ( Andreas-Red ) tidak pernah merasa dititipkan Akta Pendirian PT. IBP pada Tahun 2019 oleh Bapak Paulus, mana bukti tanda penitipannya, dirinya tidak pernah berurusan masaalah Akta apapun dengan Bapak Paulus yang dikatakan sebagai Direktur PT. IBP kata Andreas.
Ketika Awak Media menyatakan, Akta Pendirian PT.IBP terkait susunan para jajaran Direksi nyata-nyata tertera nama Paulus sebagai Direktur PT.IBP Pemegang Saham 51 Persen, kenapa didalam pembuatan Akta Perubahan para Pemegang Saham PT. IBP nama Paulus hilang, ada apa sebenarnya, apalagi Biaya Pembuatan Akta Notaris dan Biaya lain, kesemuanya dibayar oleh Paulus, menanggapi pertanyaan Awak Media Andreas Timothy menjelaskan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Paulus dan dialamatkan kepada dirinya tidak benar jelas Andreas.
Informasi yang diterima, dirinya dilaporkan ke Mabes Polri dan dianggap telah melakukan penggelapan data Akta Perubahan Pemegang Saham tampa pernah mengundang Bapak Paulus selaku salah-seorang Pemegang Saham, jadi proses hukum sudah berjalan, jadi Kita ikuti saja sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku ujar Andreas.
Ditempat Terpisah Paulus didampingi Pengacaranya M. Fadli, SH berkomentar, dirinya ( Paulus- Red ) merasa dibohongi dan ditipu oleh Notaris/ PPAT Batam Andreas Timothy, SH, MKn, Sang Notaris dikenal nakal dan Mafia Besar, beliau Sang Notaris dengan sengaja merencanakan, membuat Akta Jual Beli kepemilikan Saham tampa adanya RUPS, dirinya tidak pernah menjual saham PT.IBP 51 Persen kepada siapapun ucap Paulus tegas.
Notaris/ PPAT Andreas Timothy, SH.MKn, bukan hanya nakal, tetapi sangat suka memutar-balikkan fakta, tidak menepati janji dan pembicaraannya selalu mudah berubah, untuk itu sangat dihimbau kepada Dewan Kehormatan Notaris/ PPAT Kota Batam, agar menindak-lanjuti perbuatan Notaris/ PPAT yang dinilai telah merusak citra wadah Notaris, seterusnya kepada Aparat Penegak Hukum, baik Bapak Kapolda Kepri maupun Bapak Kajati Kepri, agar menyikapi dan menindak-lanjuti keluhan tulus hati nurani warga masyarakat ungkap Paulus. ( Direksi )
Posting Komentar