Karimun, gamawanews.com Kapolsek Moro Akp. Rizal, SH melalui Kasium Aiptu. R. Manurung didampingi Kanit Intelkam Aipda. Doni, Minggu ( 20/08 ) kembali mendengar keluh kesah masyarakat, melalui kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas bersama masyarakat Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro
Menurut Kasium Poksek Moro Polres Karimun Polda Kepri Aiptu.R.Manurung didalam kata sambutannya dihadapan warga yang hadir mengemukakan, Hari ini kita melaksanakan
Kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas Polsek Moro, kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas ini bertujuan menyambung silaturrahmi dengan masyarakat apapun permasalahan dan keluh kesah yang disampaikan akan kami terima terutama masalah Kamtibmas kata Manurung panggilan akrab sang Kasium Polsek Moro.
Polri dalam hal ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Moro melakukan sosialisasi terkait Pelayanan Call Center 110 dan aplikasi Super APP sekaligus cara penggunaan, Kami Pihak kepolisian sangat membutuhkan saran masukan dari masyarakat dalam bertugas untuk Kabupaten Karimun khususnya Kecamatan Moro yang aman dan Kondusif jelas Manurung.
Memberikan nomor HP Kapolsek Moro dan pers Polsek Moro kepada masyarakat Kelurahan Moro, Kecamatan Moro untuk dapat merespon cepat pengaduan, meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat sehingga bisa benar - benar dirasakan oleh masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat ujar Manurung.
Ditempat yang sama, Mulyanto, warga masyarakat Kelurahan Moro Timur mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Kasih dan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat,
jika anak - anak yang tamat SMA / SMK bisa membuat SKCK di Polsek Moro dan apa itu SKCK serta apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan apakah dikenakan biaya, menanggapi pertanyaan Mulyanto, Kanit Intelkam Aipda Doni menjelaskan, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang, Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri ucap Doni sang Kanit Intelkam.
Adapun biaya pembuatan SKCK terbaru sebesar Rp 30.000 yang dibayarkan di kantor polisi yang dituju, Besaran biaya pembuatan SKCK ini diatur berdasaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh ungkap Doni.( Iwan ).
Posting Komentar