Bersama Masyarakat Moro Kapolsek Dan Personil Lakukan Jum'at Curhat.

 Bersama Masyarakat Moro Kapolsek Dan Personil Lakukan Jum'at Curhat.

Karimun, Gamawanews.com- Jum,at ( 26/05 ) Polsek Moro beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bersama masyarakat  Kec. Moro


Menurut Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH dihadapan warga masyarakat yang hadir mengemukakan, Hari ini kita kembali melaksanakan

Kegiatan Commander Wish Kapolda Kepri (Program 3 Peningkatan Sinergitas Terhadap semua Elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas) Jum'at Curhat Polsek Moro dengan masyararakat Kecamatan Moro kata Kapolsek.

Setelah memberi kesempatan kepada warga yang ingin menyampaikan ragam permasalahan, satu-persatu warga mulai mengajukan pertanyaan, seperti  Jamal warga Moro yang mengucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Moro yang telah turun kelapangan untuk mendengar masukan atau keluh masyarakat seperti dengan langsung melakukan penertipan terhadap sepeda motor yang parkir sembarangan di area  masuk pelabuhan Sri Mandah Moro sehingga penumpang yang datang maupun berangkat sudah tidak terganggu  dengan sempitnya jalan jelas Jamal.


Begitu juga disaat pulang sekolah banyak siswa SMA maupun SMP yang berjalan kaki di jalan raya secara bergerombolan dan sampai ketengah jalan yang sangat membahayakan dan bisa menimbulkan Laka Lantas ujar Jamal.


Setelah mendengar keluhan warga Kapolsek Moro menanggapi apa yang dipertanyakan, dimana terkait anak anak sekolah yg berjalan kaki di jalan raya secara bergerombolan dan sampai ke tengah jalan pada saat pulang sekolah agar pengguna jalan memang harus berhati - hati dan kami dari pihak Polsek Moro nanti akan menyampaikan kepada pihak sekolah agar para siswa bisa lebih tertip jika berjalan di jalan raya pada saat pulang sekolah ucap Kapolsek.


Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla, Memberikan himbauan, agar warga tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ungkap Kapolsek. ( Iwan ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama