Karimun – gamawanews.com Upaya pencegahan kenakalan remaja terus digencarkan di wilayah Kecamatan Kundur. Selasa Pagi (12/05), bertempat di Gedung Pertemuan Sri Kemuning, Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, berlangsung kegiatan Sosialisasi Intervensi Bahaya Kenakalan Remaja yang disampaikan langsung oleh Danramil 03 Kundur, Kapten CPL E.S. Nasution.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 siswa-siswi SMPN 3 Satu Atap Kundur dengan tujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja beserta dampak hukum, sosial, dan psikologis yang dapat ditimbulkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Camat Kundur yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Kundur, Kepala Desa Lubuk Rudiyanto,S.i.p Babinsa Kecamatan Kundur Praka Turisman Mendrofa, Pendamping Desa Lubuk, Ketua BPD Desa Lubuk, serta para wali guru SMPN 3 Satu Atap Kundur.
Dalam paparannya, Kapten CPL E.S. Nasution menjelaskan, bahwa kenakalan remaja saat ini berkembang semakin kompleks dan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori utama kata Danramil.
Kenakalan remaja bukan hanya persoalan tawuran atau perkelahian, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, ketertiban umum, hingga dunia digital jelas Danramil.
Danramil memaparkan sejumlah kategori kenakalan remaja, antara lain kenakalan terhadap diri sendiri seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, perilaku seks berisiko, dan berbagai bentuk kecanduan. Selain itu, terdapat pula kenakalan terhadap orang lain seperti bullying, kekerasan, pemalakan, dan pelecehan. Pada aspek ketertiban umum, bentuk pelanggaran yang sering terjadi meliputi tawuran, balap liar, vandalisme, dan keterlibatan dalam geng motor ujar Danramil.
Tidak kalah penting, para pelajar juga diberikan edukasi mengenai ancaman kenakalan digital seperti cyberbullying, perjudian online, pornografi, serta penipuan daring. Sementara pada aspek norma pendidikan dan keluarga, perilaku seperti membolos, kabur dari rumah, hingga perlawanan ekstrem terhadap otoritas turut menjadi perhatian, dalam kesempatan tersebut, Danramil juga menekankan bahwa penanganan kenakalan remaja di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yang bertumpu pada empat pilar utama, yakni perlindungan anak, pendidikan dan sekolah, pidana anak serta rehabilitasi, dan penindakan pidana khusus seperti narkotika, kekerasan seksual, maupun kejahatan siber ucap Danramil.
Remaja adalah aset bangsa. Mereka harus dibekali pemahaman yang baik agar tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif yang dapat merusak masa depan, melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga pergaulan, disiplin, serta bijak dalam menggunakan teknologi digital demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan ungkap Danramil(Redaksi)



Posting Komentar