Mapolres Karimun Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu.

 


Karimun, gamawanews.com, Sinergitas antara Kepolisian dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil. Bertempat di Aula Catur Prasetya Mapolres Karimun, Kamis ( 05/06 ) dilaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat total 136,4 gram. Kasus ini diungkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun dan disampaikan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho dan Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK Muhammad Iqbal Reza, serta sejumlah awak media.

Menurut Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho dalam keterangannya menjelaskan bahwa disini ada dua kasus dan dua tersangka, pengungkapan kasus pertama,  berasal dari dua laporan polisi, dengan dua tersangka berbeda berinisial LH dan MR. Meskipun dilakukan secara terpisah, keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kata Kasat Narkoba Polres Karimun.


Tersangka LH (42), seorang Residivis Kasus Narkotika, ditangkap dengan barang bukti 123,7 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan. Ia merupakan warga Batam asal Selat Panjang yang masuk ke Indonesia melalui jalur Karimun karena dianggap lebih aman jelas jelas Kasat Narkoba.

Sementara itu, MR (59), warga Tanjungbatu Kundur yang bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia, ditangkap dengan barang bukti 12,7 gram sabu yang disamarkan dalam kemasan deodorant roll-on ujar Arif Ridho Sang Kasat Narkoba Polres Karimun.

Ditempat yang sama Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK Muhammad Iqbal Reza menyatakan, dalam kasus lain modus dan cara masuk, kedua tersangka menggunakan cara pekerja migran dengan pola perjalanan dari Malaysia ke Indonesia, setelah bekerja selama 20–30 hari. Jalur masuk yang digunakan adalah Pelabuhan Kukup, Malaysia, menuju Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun ucap M. Iqbal Reza.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin cermat dalam menyamarkan barang bukti. "Meski menggunakan kemasan umum seperti kopi dan deodorant, kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan karena modus semacam ini terus berkembang," tegas Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK.

Pantauan gamawanews.com dilapangan, Konferensi pers ini juga menjadi bukti konkret kerja sama lintas instansi, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tersangka dengan barang bukti yang dihadirkan dalam kegiatan ini sebagai bagian dari transparansi proses hukum kepada publik.( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama