Karimun, gamawanews.com Terkait Pelelangan Besi Scrap dan atau Limbah milik PT. Timah Tbk Wilayah Operasi Kepri dan Riau, yang pelelangannya dilaksanakan oleh Pihak KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Batam Tanggal 7 Desember 2022, dimana PT. Timah Tbk di Pangkal Pinang sebagai Kantor Pusat dinilai tidak ada itikat baik kepada masyarakat setempat, dengan tidak menginformasikan atau memberi tahu akan dilaksanakannya pelelangan Besi Scrap dan atau Limbah.
Demikian dikatakan Ketua Karang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Azmi Rabu ( 08/03 ) saat dijumpai dan diminta tanggapan, menurut Azmi panggilan akrab sang Ketua Karang Taruna Tunas Karya, keberadaan PT. Timah Tbk didalam melakukan Penambangan Biji Timah semenjak tahun 1970 han, sampai saat ini terkait Program CSR ( Corporate Social
Responsibility ) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat Desa setempat khususnya Desa Gemuruh yang terkena dampak utama selama ini tidak maksimal, terlebih didalam pemanfaatan SDM nya kata Azmi.
PT. TImah Tbk di Pangkal Pinang sebagai Kantor Pusat dan Unit PT. Timah Tbk yang berada di Pulau Kundur tidak ada itikat baik dengan masyarakat setempat khususnya warga Desa Gemuruh, jelas Azmi.
Atas ketidak-jelasan cara kerja didalam pelelangan Besi Scrap dan atau Limbah yang telah berulang-kali dilakukan, sementara masyarakat Desa Gemuruh sebagai Desa Ring A yang berdampak langsung, selama ini hanya sebatas menjadi penonton setia saja, untuk itu, beberapa waktu yang lalu Karang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh telah melakukan rapat bertempat di Gedung Serbaguna Tok Macang Desa Gemuruh, yang melibatkan RT/RW, Kadus, Karang Taruna, BPD, Bumdes, LPMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Pemuda dan dihadiri juga oleh beberapa Dinas, Badan, Instansi Lintas Sektoral, dari hasil pertemuan tersebut telah diambil suatu kesepakatan, meminta agar Pemenang Lelang Besi Scrap dan atau Limbah PT. Timah Tbk atas nama Rudy Chandra dibatalkan, karena lelang dilakukan tertutup dan tidak transparan sesuai dengan presedural.
Atau meminta Rudi Chandra Pemenang Lelang Besi Scrap dan atau Limbah untuk mempekerjakan warga masyarakat sesuai bidang keahliannya, dapat bekerjasama dengan Bumdes Gemuruh didalam memenuhi kebutuhan fasilitas pelaksanaan pekerjaan, pemenang Lelang dapat menentukan harga CSR untuk Desa Gemuruh khususnya didalam bentuk keuangan dengan harga Per Kilo Gramnya, dan jawaban dari permintaan warga tersebut agar dapat dijawab oleh Pihak Pemenang Lelang antara 5 s/d 7 hari kedepan ucap Azmi.
Jika didalam batas waktu yang diberikan tidak adanya tanggapan, Karang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh akan menyurati berbagai pihak sesuai Tupoksi masing-masing, dan jika tidak juga mendapat tanggapan, maka Karang Taruna Tunas Karya akan melakukan Aksi Damai dengan menurunkan massa, terkait kecurangan pelelangan yang dilakukan oleh PT. Timah Tbk di Pangkal Pinang ungkap Azmi kesal.
Ditempat Terpisah Pembina Muda DPD Gawama Provinsi Kepri Abdul Rasyid Baharuddin sekaligus Mantan Aktifis Tahun 1998 didampingi Ketua Umum DPD Gamawa Kepri Denni Subairi saat dijumpai dan diminta komentarnya menyatakan, jika memang benar apa yang dikemukakan oleh Ketua Karang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh Azmi, terkait Pelelangan Besi Scrap dan atau Limbah yang terkesan tertutup dan tidak trasparan, ini jelas telah menyalahi presedural, ada apa antara PT. Timah Tbk Pangkal Pinang dengan Pihak Pemenang Lelang, hal ini perlu dipertanyakan, kepada para pihak sesuai Tupoksi diminta segera ambil langkah dan sikap kata Rasyid panggilan akrab, sementara Humas Unit PT. Timah Tbk Prayon Kundur setelah dihubungi melalui Via Ponsel untuk diminta komentar, sampai berita ini dimediakan tidak memberikan tanggapan, Bersambung ( Redaksi ).
Posting Komentar