Karimun, gamawanews.com — Pria berinisial YA (40) ditemukan meninggal dunia di kediamannya kawasan Sei Bati, RT 002/RW 003, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis ( 10/09 ) sekitar pukul 05.00 Wib.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut pertama kali diketahui dalam kondisi tidak bergerak oleh istrinya, R (61).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 04.30 Wib. Saat itu, istri korban melihat korban membawa tali jemuran ke ruang tengah dan mengikatkannya pada bagian tiang atap rumah.
Melihat tindakan tersebut, istri korban segera melepaskan tali tersebut dan menanyakan maksud korban. Menurut keterangan saksi, korban kemudian mengatakan bahwa dirinya ingin "balek ke Allah".
Setelah itu, korban dimandikan oleh istrinya. Seusai mandi, korban sempat mengeluhkan sakit kepala dan istrinya kemudian memijat kepala korban di dalam kamar.
Sekitar pukul 04.45 Wib, istri korban keluar rumah untuk mencari bantuan warga karena khawatir korban melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Namun, saat itu ia tidak menemukan warga yang dapat segera dimintai bantuan.
Sekitar pukul 05.00 Wib, istri korban kembali ke rumah dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bergerak di ruang tengah. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan.
Salah-seorang warga, YM (62), yang mendengar teriakan tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 05.10 Wib, Setelah melihat kondisi korban, saksi kemudian mendatangi Polsek Tebing untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sekitar pukul 05.20 Wib, personel Polsek Tebing yang dipimpin Ka SPK Polsek Tebing Aiptu Zulkarnain tiba di lokasi dan melakukan pengamanan serta pemeriksaan awal tempat kejadian perkara.
Tidak lama kemudian, personel Inafis Polres Karimun tiba di lokasi sekitar pukul 05.50 WIB untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut.
Jenazah korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Muhammad Sani sekitar pukul 07.00 Wib untuk menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi, termasuk tali nilon, tangga, kursi, pakaian korban, serta beberapa obat-obatan. Polisi juga menemukan bukti registrasi pengobatan korban pada dokter spesialis jiwa di RSUD Muhammad Sani pada 7 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, hasil Visum et Repertum masih dalam proses, diduga Berkaitan dengan Riwayat Gangguan Kejiwaan
Dari keterangan awal keluarga, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak sekitar 2022. Korban juga pernah diamankan oleh Satpol PP karena memanjat sebuah tower.
Keluarga menyebutkan, sebelum kejadian tidak terdapat perselisihan antara korban dengan istrinya maupun dengan orang lain.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyelidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi, S.E., Kanit Intelkam Ipda Hedy Tyson Manurung, S.H., bersama personel Polsek Tebing, Inafis Polres Karimun, dan petugas terkait telah melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penyerahan jenazah serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan. ( Redaksi )
Posting Komentar