Karimun, Kundur gamawanews.com, Polsek Kundur/ Ungar Polres Karimun Kamis ( 09/07 ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan satu orang terduga pelaku, pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E beserta anggota, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berdasarkan hasil informasi di lapangan, 3 orang yang di duga pelaku berada di Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil informasi di lapangan, unit reskrim polsek kundur segera melakukan pengajaran terhadap pelaku bekerjasama dengan polsek Tebing, kemudian berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian berinisial SBS Als B (24 TH) di Hotel Aston Karimun.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dengan inisial S dan A.
Menurut Kapolsek Kundur AKP. Sarianto, SH, Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku di Rumah warga, tepatnya di jalan Jendral Sudirman RT004/ RW 005 Kelurahan Tanjung Batu Kota kecamatan kundur, kabupaten Karimun kata Kapolsek.
Dalam kasus ini Kita mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah pakaian bermerek, uang pecahan 50 Dolar Singapura sebanyak 37 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar serta dua unit hp Iphone 13 yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut jelas Kapolsek.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ). dan Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk terus memburu dua orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang ) , sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku ucap Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berfungsi dengan baik, terutama pada saat bepergian termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV). Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, untuk memperoleh pelayanan dan penanganan kepolisian secara cepat ungkap Sarianto panggilan akrab sang Kapolsek Kundur/ Ungar.( Redaksi )


Posting Komentar