Karimun, gamawanews.com Tidak ada angin tidak ada hujan, awal tahun ajaran 2025, Kepsek ( Kepala Sekolah ) SMAN 4 Binaan Karimun Drs. Mulyadarmawan , secara sepihak menutup usaha kantin dilingkungan sekolah, dengan beragam alasan yang sulit diterima oleh akal sehat, Sang Kepsek Drs.Mulyadarmawan mulai mengarang ragam cerita, seperti diantaranya mengemukakan, untuk sementara memang kita dari Pihak Sekolah meng off kan dulu operasional Kantin kata Drs.Mulyadarmawan.
Menurut informasi sumber yang berkomunikasi langsung dengan Mulyadarmawan Sabtu ( 26/07 ) sebagaimana komentar Sang Kepsek, Kita dari Pihak Sekolah saat ini masih berkonsultasi dengan Bagian Aset Daerah, dan hasil dari koordinasi dengan Inspektorat dan Aset Daerah, dimana Pihak Kantin sebelum membuka kantin dan atau penyewa, wajib pengajuan kontrak kerja penjualan kepada Pihak Sekolah, dan selama ini Pihak Kantin tidak pernah melaksanakannya jelas Drs.Mulyadarmawan.
Sekarang ini, Pihak Kantin sudah diwajibkan menyetor sejumlah dana dari hasil jualan dagangan ke dalam Kas Daerah dalam bentuk retribusi ke PAD, dan sekarang Kita masih menunggu, jumlah besaran dana yang akan diberikan kepada Kas Daerah untuk setiap bulannya., karena Kantin Sekolah sekarang ini termasuk kedalam Aset Pemerintah Daerah, sekarang Kita masih menunggu Tim dari Kasda dan Aset Daerah, turun ke sekolah ujar Drs.Mulyadarmawan
Untuk kedepannya, bagi para pengelola kantin di lingkungan SMAN. 4 Binaan wajib mengajukan Kontrak kerja terkait pengelolaan Kantin, dan banyak para penjual yang berminat sebagai calon pengelola kantin sekolah sudah disampaikan dan mereka calon pengelola kantin sekolah memahaminya ucap Drs.Mulyadarmawan.
Ditempat terpisah, Ketua DPD Gamawa Kepri Denni Subairi saat dijumpai dan diminta komentarnya Minggu ( 27/07 ) menjelaskan, sangat disayangkan tindakan kepala sekolah menutup kantin yang ada di SMAN 4 Binaan, padahal jumlah siswa di sekolah tersebut sekitar 700 siswa, kemana mereka mau sarapan dan ketika haus mau minum, jika kantin di tutup ungkap Denni.
Jika hanya dengan alasan kantin harus melalui kontrak kerja-sama dan Jastip (Jasa Titipan), bukan berarti Kepsek dapat semena-mena secara sepihak mengambil keputusan, apalagi pengelola Kantin sudah cukup lama mengelola usaha makanan dan minuman selama ini dengan harga yang cukup terjangkau dengan se-ukuran kemampuan dana kantong anak selolah kata Denni kesal.( Redaksi ).
Posting Komentar