Semoga 15 Hari Batas Mediasi Terkait Penjualan Lahan Ke PT GE, Di Desa Sugi, Dapat Terselesaikan Secara Arif Dan Bijak.

 


Karimun, Sugi Besar gamawanews.com Setelah didatangi oleh rombongan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Karimun serta Ketua beserta Anggota DPRD Provinsi Kepri di Desa Sugi Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, diteruskan dengan pertemuan di ruang sidang DPRD Kabupaten Karimun beberapa hari yang lalu, terkait polemik bidang lahan yang dijual oleh Kelompok Masyarakat kepada PT GE ( Gurin Energi )  yang bergerak dibidang pegembangan dan pembangunan PLTS, DPRD Kabupaten Karimun, memberikan batas waktu, agar Pihak Desa Sugi  dan Kecamatan Sugi Besar untuk dapat menyelesaikan permasalah yang dimaksud secara musyarawah dan mufakat dengan tidak menghujat pihak-pihak tertentu.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karimun Anwar Hasan, Ketika dihubungi melalui Via Ponsel  Minggu Sore ( 09/02 ) menurut Anwar panggilan akrab sang legislator Partai Golkar tersebut mengemukakan, PT.GE sebelum melakukan pengembangan dan rencana pembangunan PLTS di Desa Sugi, sudah mengikuti beragam aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, 

bahkan pada tahun 2022, antara PT.GE dengan  Bupati Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos.M.Si atas nama Pemerintah Daerah telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT Gurin Energy perusahaan asal Singapura dan perwakilannya di Indonesia yaitu PT Panah Perak Megasarana kata Anwar.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati saat itu bersama Chief Operating Office PT Gurin Energy Robert Driscoll dan Dirut PT Panah Perak Megasarana Agus Salim Igarashi di Rumah Dinas Bupati Karimun saat itu jelas Anwar.

MoU tersebut mengenai investasi yang akan  dilakukan oleh PT Gurin Energy berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 2.000 mega watt atau 2 gigawatt ujar Anwar.

Disamping lapangan kerja bagi warga dan kemajuan pembangunan Desa serta  Kecamatan untuk kedepannya, coba masaalah internal terkait jual beli lahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, Kita yakin dan percaya, Pihak Kecamatan dan Desa akan dapat menyelesaikan permasalahan internal tersebut ucap Anwar.

Setelah batas waktu yang diberikan, untuk menyelesaikan ragam permasalahan secara internal, Kita dari DPRD Kabupaten Karimun akan kembali memanggil para pihak untuk menjelaskan secara rinci upaya penyelesaian jual-beli lahan dari batas 15 hari yang telah Kita berikan ungkap Anwar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karimun. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama