Tampa Kantongi IUP Dan Disinyalir Tidak Bayar Retribusi, Tanah Timbun Dijual Bebas

 


Karimun, Kundur gamawanews.com-Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Bahan Galian Golongan C adalah Bahan Galian yang tidak termasuk Bahan Galian Golongan A (Strategis) dan Bahan Galian Golongan B (Vital) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1980.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kenyataannya di lapangan saat ini, hampir semua lokasi pengambilan tanah timbun di Pulau Kundur, untuk kepentingan Proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepri, oleh oknum yang terlibat didalam pembangunan proyek, disinyalir membeli dan mengambil tanah timbun untuk kepentingan proyek yang didapat hanya sebatas membeli dari warga pemilik lahan, tanpa mengantongi IUP dan disinyalir tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah.


Hilir-mudik kendaraan lori pembawa tanah timbun, didalam beberapa bulan terakhir ini sudah menjadi pemandangan biasa bagi warga, sementara dibalik aktifitas tersebut apa tidak melanggar ketentuan aturan hukum yang ada dan berlaku, kepada aparat penegak hukum sangat dihimbau agar menertibkan penambangan dan pengambilan tanah timbun yang disinyalir, dilakukan secara sepihak oleh pemilik lahan dengan oknum yang diberi mandat oleh kontraktor pembangunan untuk penyediaan tanah timbun dengan tidak mengantongi beragam perizinan yang ada.

Menurut salah-seorang Pegawai UPT. Dispenda Kabupaten Karimun di Tanjung Batu Kundur, yang tidak mau disebutkan namanya Jum'at ( 16/ 08 ) menyatakan. sampai saat ini pihak UPT. Dispenda tidak pernah menerima setoran dana pajak dan atau retribusi dari penambangan tanah timbun di Pulau Kundur, Kita melakukan penagihan pajak dari Penambangan Galian C, jika usaha penambangan tersebut mengantongi perizinan yang lengkap sesuai aturan kata Sumber.


Ditempat terpisah, beberapa warga menjelaskan, setahu Kita selaku warga masyarakat, para pemilik lahan tanah timbun, selama ini hanya beralasan, tanah yang diambil dari lahannya hanya sebatas untuk diratakan saja, kenyataannya di lapangan Tanah dijual-beli untuk penimbunan beragam proyek jelas Sumber.

Pantauan gamawanews.com di lapangan, beberapa oknum pengelola usaha penambangan tanah timbun dan pemilik lahan perlu diminta keterangan terkait usaha yang digelutinya. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama