Karimun, Kundur gamawanews.com- Diprediksi, Terhitung sejak tahun 2018 sampai saat ini, semua kendaraan umum, mulai dari Lori, Oplet dan Minibus di Pusat Ibukota Kabupaten Karimun dan Pulau Kundur, ternyata tidak pernah di KIR untuk Per Enam Bulannya, sehingga saat ini, sangat banyak kendaraan komersil yang sudah sangat tidak layak untuk beroperasi, masih saja melenggang-kangkung dijalanan,
KIR adalah singkatan dari "Kendaraan Bermotor" yang berarti "Uji Kelayakan Kendaraan". KIR adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan, untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut aman dan layak jalan. KIR merupakan kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi).
Pelaku Bisnis Wajib Pasang KIR di Mobil Operasional, KIR berasal dari bahasa Belanda "Keur" yang artinya "menyetujui". Uji KIR mobil biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali dan mencakup berbagai aspek pengecekan teknis kendaraan, seperti sistem rem, emisi gas buang, lampu, dan komponen penting lainnya.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR,Taxi, Mobil sewa, Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online Mobil dan truk pengangkut,Hasil uji tersebut akan berlaku selama 6 bulan dan akan berbentuk Stiker yang ditempelkan di mobil.
Anehnya di Kabupaten Karimun dan Pulau Kundur, tidak memiliki lokasi Uji KIR, dengan sarana prasarana pendukung yang lengkap, entah sampai kapan lokasi Uji KIR dapat terujut, sehingga menjadikan ratusan juta dana KIR sampai saat ini tidak mampu memberi PAD ke Kas Daerah.
Demikian dikatakan Adi didampingi beberapa rekannya warga Tanjung Batu Kundur Minggu ( 04/ 08 ) ketika dijumpai dan diminta komentarnya menurut Adi, aneh dan lucu, se-ukuran Kabupaten Karimun, ternyata dari tahun 2018 sampai saat ini tidak memiliki sarana dan prasarana tempat Uji KIR kata Adi.
Bahkan informasi yang beredar dilapangan, jika pemilik kendaraan hendak melakukan Uji KIR diwajibkan ke Batam dan Tanjung Pinang, dengan jarak tempuh yang sangat tidak memungkinkan bagi para pemilik kendaraan, apalagi wajib membawa fisik Kendaraan jelas Adi.
Dengan tidak adanya Uji KIR, disamping tidak adanya pemasukan bagi PAD Kabupaten Karimun, beragam kendaraan tidak layak pakai karena usia, bahkan Tidak dipasang Nopol, saat ini masih mendominasi jalanan di Kabupaten Karimun dan Pulau Kundur ujar Adi.
Kepada Bupati Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dan Gubernur Kepri melalui Dinas perhubungan, segera cari solusi terkait keberadaan lokasi dan peralatan Uji KIR Baik Dikarimun dan atau Di Pulau Kundur, segera Koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, sampai kapan kendaraan komersial tak layak pakai berkeliaran di jalanan, yang berujung membahayakan keselamatan jiwa ucap Adi.
Pantauan Awak Media Dilapangan, apa yang dikeluhkan oleh warga cukup beralasan, kepada para pihak sesuai tupoksi sangat dihimbau untuk segera mengambil sikap. ( Redaksi ).
Posting Komentar