Bersama Warga Degong, Polsek Kuba, Kuta, Belat Adakan Jum'at Curhat.

 


Bersama Warga Degong, Polsek Kuba, Kuta, Belat Adakan Jum'at Curhat. 


Karimun, Belat gamawanews.com Untuk tetap terus meningkatkan sinergitas terhadap semua elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas, Polsek Kuba, Kuta, Belat Jum'at ( 29/12 ) mengadakan Jum'at Curhat bersama warga Desa Degong Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.


Menurut Kapolsek Kuba, Kuta, Belat AKP. Hendriyal didampingi Kanit Binmas Iptu. Iskandar Berman, Bhabinkamtibmas Bripka. Suryadi, Babinsa Kecamatan Belat Serda Suhendra dan Kopti Antoni.S beserta Kades Degong M.Ali dihadapan seluruh warga yang hadir dalam kata sambutannya mengemukakan, pemberian nomor Ponsel Kapolsek, SPK dan Bhabinkamtibmas, untuk mempermudah warga masyarakat didalam melapor beragam hal terkait Kondusifitas Binkamtibmas kata Kapolsek.


Terima-kasih kepada segala elemen warga masyarakat Desa Degong yang telah meringankan langkah hadir didalam  kegiatan Rutin Jum'at Curhat dipagi yang berbahagia ini, semoga jalinan silaturahmi yang telah lama terbina dengan erat selama ini antara Polisi dan Masyarakat semakin menjadi lebih erat jelas Kapolsek.






Ditempat yang sama M.Rasyid  Masyarakat Desa Degong dihadapan Kapolsek mempertanyakan mekanis cara pembuatan SIM, menanggapi pertanyaan M. Rasyid oleh Kapolsek dijelaskan, Polsek Kuba belum bisa menerbitkan SIM, maka dari itu Pak Rasyid harus ke Tanjung Balai Karimun kecPolres Karimun dan menuju ke bagian pembuatan SIM, untuk mengurus surat keterangan kesehatan dan Test Psikolog. lalu surat hasil tes kesehatan serta Psikologi di bawa ke bagian pendaftaran SIM, seterusnya personil yang bertugas di bagian Pembuatan sim akan mengarahkan apa yang harus di lakukan sebelum penerbitan SIM ujar Kapolsek.

 

Lain halnya Herman Susanto yang menanyakan bagaimana mengurus Buku  Nikah asli yang hilang dan berkas fhoto copy tidak ada. masih menurut Kapolsek, untuk pertanyaan Herman Susanto, adapun pengurusan untuk Buku nikah asli hilang dan berkas Foto copy tidak ada yang harus dilakukan adalah Herman terlebih dahulu ke Kantor KUA di mana buku nikah tersebut di terbitkan, lalu minta ke Petugas KUA untuk menunjukan arsip/pertingal buku nikah yang hilang kemudian berkas tersebut di Foto copy setelah itu Herman ke Polsek untuk di buatkan surat STPL kehilangan Buku Nikah, kemudian Laporan STPL tersebut dibawa kembali ke KUA untuk di terbitkan Duplikat Buku nikah yang hilang ucap Kapolsek.


Pantauan gamawanews.com di lapangan dengan kegiatan Jum'at Curhat yang juga dihadiri Toga, Tomas, Ketua dan Pengurus BPD, Pemuda beserta perwakilan RT/ RW jelas dapat Mempererat Silahturahmi dan Sinergitas Polri dengan Instansi Terkait, Tokoh Masyarakat RT dan RW Teluk Desa Degong Kecamatan Belat, guna menciptakan situasi Wilayah Kabupaten Karimun aman dan kondusif, dapat Menyerap langsung laporan Pengaduan dan Saran serta aspirasi dari Masyarakat Desa Degong terkait Permasalahan dan Laporan yang dihadapi di Lingkungan Masyarakat, dengan adanya Program Jumat Curhat, RT dan RW serta masyarakat Desa Degong Kecamatan Belat berharap agar kiranya Program Jumat Curhat dapat terus dilanjutkan sehingga permasalahan di lingkungan masyarakat dapat diserap langsung oleh pihak Polsek Kuba, Kuta, Belat guna menciptakan situasi aman dan kondusif. ( Iwan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama