Jum'at Curhat Polsek Moro, Polres Karimun Berlangsung Dengan Tokoh Masyarakat Dan Pemuda Kecamatan.

 


Jum'at Curhat Polsek Moro, Polres Karimun Berlangsung Dengan Tokoh Masyarakat Dan Pemuda Kecamatan.


Karimun, Moro, gamawanews com, Kegiatan Rutin Jum'at Curhat di wilayah Hukum Polsek Moro, kali ini berlangsung Jum'at ( 01/12 ) bersama Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kecamatan Moro..


Menurut Kapolsek Moro Polres Karimun Polda Kepri AKP. Rizal,SH dihadapan warga yang hadir dalam kata sambutannya  mengemukakan, dilaksanakannya Jum'at Curhat untuk meminta masukan dan saran serta kritik dari masyarakat terkait Kamtibmas dan dengan adanya silaturahmi serta komunikasi yang baik, maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi kondusifitas Kamtibmas yang selalu aman kata Kapolsek.


Semoga Program Jum'at Curhat bisa menjadi wadah masyarakat, untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro, agar masyarakat tidak terpancing dengan Issue Hoax Yang Beredar di medsos maupun menyebarkan berita Hoax serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif jelas Kapolsek sambil memberi kesempatan kepada warga yang hadir untuk mempertanyakan ragam permasalahan, 



Seperti yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Moro Yetno, menurut Yetno selaku Tokoh Masyarakat Moro dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Moro beserta personil yang telah mengadakan silaturahmi dengan Kami, agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, permasalahan yang dipertanyakan Kami selaku warga masyarakat banyak mendengar mengenai permasalahan  TTPO, apa itu TTPO dan bagai mana cara mengatasinya, ditempat yang sama Pemuda Moro Hasanudin mengeluhkan masih banyak masyarakat yang tidak paham aturan berlalu lintas, sehingga bisa menyebabkan laka lantas seperti saat belok tidak menghidupkan lampu sen, saat belok tidak menoleh kanan kiri langsung tancap gas, adalagi lampu sen ke kanan belok nya ke kiri mungkin dari pihak kepolisian bisa memberikan sosialisasi tentang berlalu lintas yang baik ujar warga.


Menanggapi dua pertanyaan dari warga diwilkum Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH menjelaskan TTPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan orang merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia, pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi ucap Kapolsek.


Terkait Masalah adanya masyarakat yang belum paham tertib aturan berlalu lintas, nanti Kami akan memberikan sosialisasi maupun penyuluhan kepada masyarakat melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Moro, tentang peraturan berlalu lintas ungkap Rizal Panggilan Akrab Sang Kapolsek Moro.( IWan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama