Kacabjari Karimun Tanjung Batu, Beri Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Bagi Siswa Dan Guru Di Sekolah.

 


Karimun, Kundur gamawanews.com Mengusung Tema " Perlindungan Anak Bagi Siswa Dan Guru Di Sekolah " Rabu ( 06/09 ) bertempat diruang pertemuan SMP Negeri 1 Kundur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Tanjung Batu Kundur selaku Narasumber memberikan Sosialisasi Hukum yang diikuti oleh para Siswa dan Guru.


Menurut Kacabjari Karimun Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH.MH dihadapan para Siswa dan Guru didalam Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Bagi Siswa dan Guru Di Sekolah mengemukakan, sebagai Narasumber, dirinya ( Charles-Red ) sangat mendukung acara kegiatan seperti ini, mengingat didalam beberapa tahun belakangan ini bahkan di media sosial cukup marak Kasus Pidana Anak kata Charles Panggilan Akrab Sang Kacabjari.

Dengan Sosialisasi Hukum yang Kita laksanakan hari ini, dengan langsung melibatkan para Siswa dan Guru, tentu akan banyak ragam persoalan yang beketerkaitan dengan hukum yang dipaparkan, begitu juga dengan para Siswa dan Guru, juga akan diberi kesempatan untuk mengajukan masukan, pertanyaan yang mungkin menjadi keragu-raguan selama ini, jangan ragu, bimbang dan takut untuk bertanya, sepanjang Pertanyaan masih didalam lingkaran Tema Kita, akan dijawab sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku jelas Charles.


Dengan semakin maraknya Kasus Pidana Anak dan Siwa saat ini, sangat dihimbau kepada para Guru untuk memberikan bimbingan dan mengedepankan pendekatan humanis dalam mendisiplinkan siswa, Guru dihimbau untuk mengubah pola kekerasan didalam menghukum siswa yang tidak disiplin ujar Charles.


Ditempat yang sama Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Hukum sekaligus Kepsek SMP Negeri 1 Kundur Heri Purwanto, SE disela-sela kegiatan Sosialisasi Hukum saat diminta tanggapan menyatakan, Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh MKKS Rayon II Karimun dan Kita ( Heri-Red ) hanya sebatas sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan saja, sementara tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Hukum ini agar Siswa dan Guru tahu batasan-batasan dalam pergaulan disekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pihak Sekolah, agar Guru mengerti dan memahami dalam mendisiplinkan Siswa di sekolah ucap Heri panggilan akrab sang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kundur.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak akan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

melihat dan mendengar pada akhir-akhir ini di media sosial, sering terjadi tindak kekerasan terhadap anak-anak baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah, seperti pelecehan seksual, bullying, bahkan terjadi perkelahian antar belajar, hal ini dikarenakan ketidaktahuan mereka akan efek yang akan terjadi baik didalam tindak pidananya atau secara psikologisnya, sementara disisi lain juga banyak terjadi kasus guru-guru yang di laporkan dan dipidanakan karena salah tindakan dalam mendisiplinkan peserta didiknya, sementara ketika guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak dapat dipidanakan, atas dasar hal tersebut maka Kita melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum ini ungkap Heri. ( Iwan ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama