Pasutri Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kundur di Tangkap Polisi.


Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri Kamis ( 27/07 ) berawal dari beberapa laporan masyarakat  yang kehilangan motor pada saat sedang parkir di pasar dan pada saat sedang sholat di mesjid.

Menurut Kapolsek Kundur, Ungar AKP. Buala Harefa, SH.MH didalam siaran persnya kepada gamawanews.com menjelaskan, Para pelaku ini adalah merupakan Pasutri (pasangan suami istri), yang bernama Nabir (34) suami dan Siti Riani (39) istri, yg sengaja melakukan pencurian kendaraan sepeda motor karena masalah tuntutan ekonomi. Pencurian ini sudah yang ke 4 kali para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tempat yg berbeda di wilayah Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dari pengakuan pelaku Pasutri ini ada beberapa TKP yg berhasil mereka ambil sepeda motor yaitu, Lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur Kabupaten Karimun, Lokasi parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur dan Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur serta Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur kata Kapolsek.

Pengakuan pelaku Pasutri ini sengaja melakukan pencurian karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang, yang mana suaminya Nabir mengajak istrinya Siti Riani untuk mutar-mutar terlebih dahulu sambil memantau situasi tempat parkiran  sepeda motor dengan tujuan mencari sepeda motor yg terparkir yang tidak terkunci stang dan yg tertinggal kuncinya di motor.

Setelah melihat situasi yg memungkinkan sepi barulah suaminya turun dari motor dan istrinya menunggu di motor sambil memantau orang lain pada saat suaminya bereaksi dan setelah suaminya berhasil ambil sepeda motor, baru berikan kode ke istrinya untuk pulang ke rumah mereka di Parit Senggarang Desa Sungai. Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara jelas Kapolsek.


Penangkapan  pelaku Pasutri ini di lakukan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 02.00 wib,  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang menjual motor, kemudian unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah pelaku yang menjual sepeda motor tersebut dan di rumah pelaku ini anggota Polsek Kundur menemukan 2 (dua) unit sepeda motor antara lain : merek Honda Beat, warna hitam, Nomor polisi BP 3454 AK, nomor rangka MH1JFP112FK540914, nomor mesin L11176979 dan merek Honda Supra X dengan Nomor Polisi BP 3238 KB warna hitam, dengan Nomor rangka : MH1JBP11XHK5020554, Nomor mesin : JBP1E1515114, Tahun 2017 dan setelah personil Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengecekan kedua sepeda motor tersebut dan benar sama dengan ciri-ciri motor yg di laporkan oleh masyarakat ke Polsek Kundur. Kemudian personil Polsek Kundur langsung mengamankan sdri. Siti Riani yg ada di rumah tersebut dan suaminya  sdr Nabir keburu kabur lewat pintu belakang pada saat mengetahui yang datang dari Kepolisian dan kemudian oleh personil Polsek Kundur bersama masyakarat berupaya mencari keberadaan Nabir ujar Kapolsek 



Adapun barang bukti yang di amankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit kunci motor sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (Satu) Unit handphone jenis Lenovo warna Hitam dan 1 (Satu) unit helm Honda warna hitam serta 2 (dua) unit kaleng cat semprot kosong ucap Kapolsek.


Disini Kapolsek Kundur, Ungar juga menyatakan, Pasal yang di kenakan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama  7 (tujuh) tahun ungkap Kapolsek. ( Iwan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama