Jumat Curhat Polsek Moro, Durai bersama Masyarakat Nelayan Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro

 


Karimun, gamawanews.com Kegiatan Commander Wish Kapolda Kepri (Program 3 Peningkatan Sinergitas Terhadap semua Elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas) Jum'at ( 07/07 ) terkait kegiatan rutin Jim'at Curhat berlangsung dengan Masyarakat Nelayan Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro.


Menurut Kapolsek Moro, Durai AKP. Rizal, SH dihadapan para nelayan yang hadir mengemukakan, silaturahmi ini dilakukan untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas, dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan tidak ada perselisihan di antara masyarakat, Saya ( Kapolsek-Red ) sangat berharap sekali agar masyarakat untuk tidak takut atau sungkan melaporkan ke Polsek Moro jika ada hal-Hal yang memicu timbulnya gangguan Kamtibmas agar kita bisa mengambil langkah langkah untuk antisipasi kata Kapolsek.


Kami Pihak Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat seperti contoh peredaran narkoba jika tidak ada informasi dan dukungan masyarakat maka kita akan susah untuk mengungkapnya dan tidak ada toleransi dan ruang gerak bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Wilayah hukum Polsek Moro, Kita tidak akan main-main, jika ada masyarakat yang memicu gangguan Kamtibmas maka saya akan tindak apalagi Kami Kepolisian dalam hal ini memelihara Siskamtibmas agar tetap aman dan kondusif apalagi saat ini sudah memasuki tahapan - tahapan Pemilu 2024 mari kita ciptakan Pemilu damai menuju Indonesia maju jelas Kapolsek.

Jika ada warga masyarakat yang mau bekerja ke Malaysia agar masuk secara resmi jangan secara ilegal Karena resikonya sangat besar dan jika ada informasi mengenai PMI Ilegal agar informasikan kepada Polsek Moro, begitu juga kepada para Nelayan, Keamanan dan Keselamatan dalam berlayar sangat diutamakan, khususnya bagi nelayan saat hendak menangkap ikan, mengingat beberapa hari terakhir ini situasi cuaca di perairan Kec. Moro sering hujan disertai angin kencang dan petir, ini dapat membahayakan keselamatan nelayan, maka sebaiknya tidak melaut dalam kondisi cuaca buruk selalu sediakan alat keselamatan (life Jacket) harus tersedia sehingga dapat meminimalisir kejadian kecelakaan di perairan, kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ujar Kapolsek.


Ditempat yang sama Kades Pulau Moro Johan, SH mempertanyakan, mewakili masyarakat pertama mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kapolsek Moro beserta anggota yang telah menyempatkan datang di Desa Pulau Moro untuk ber-silaturrahmi  dan sekaligus mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat, agar Kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, untuk saat ini situasi di Kamtibmas di Desa Pulau Moro masih dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada kejadian atau hal hal yang menonjol ucap Kades.


Pertanyaan lain keluar dari mulut Junaidi yang mempertanyakan masaalah adanya nelayan jaring kurau dari Daerah Kcamatan Buru yang memasuki area tangkap  kami Nelayan kecil seperti Rawai jaring tenggiri jika terkena alat tangkap kami akan rusak dan penghasilkan tangkapan kami sangat berkurang yang mana sesuai perjanjian dan kesepakan yang pernah dibuat pada tahun 2019 bersama Kacab DKP Karimun bahwa jaring kurau tidak boleh masuk ke area tangkap jaring tradisional dan dilarang merentang jaring dibawah 2 Mil laut, agar Polsek Moro melakukan Patroli perairan, menanggapi pertanyaan warga Kapolsek menjelaskan, hal ini akan Kami tindaklanjuti dan akan kami sampaikan kepada Pengawas dari Dinas Kelautan dan Perikanan agar bisa memberikan sosialisasi kepada Nelayan jaring kurau mengenai batas area tangkap dan saya akan berkoordinasi juga dengan Kapolsek Kecamatan Buru agar para Nelayan Jaring Kurau Kecamatan Buru tidak memasuki Area Tangkap Nelayan Tradisional ungkap Kapolsek. (Iwan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama