Polsek Kundur Ringkus Pengedar Narkoba Di Tanjung Batu Kundur

 Polsek Kundur Ringkus Pengedar Narkoba Di Tanjung Batu Kundur 

Karimun, gamawanews.com Kamis ( 17/05 ) Jam 21.25 Wib di TKP Jalan . Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun.L dengan tersangka Edi Susanto, Umur 31 tahun, Lahir di Tanjung Medan tanggal 04 Agustus 1992, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Buruh, Alamat Jl. Parit Muda RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kabuoaten . Karimun telah diamankan oleh jajaran Kundur.


 Adapun barang bukti yang diperoleh 1 ( satu ) kotak minyak rambut yang berisikan 5 ( lima ) paket dan atau bungkus plastik  bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 ( dua ) unit Handphone sebagai alat komunikasi merk merek VIVO Y15S warna Hitam dan merek Realme 5I warna Hitam.

Uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 2.223.000 ( dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah ), 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Satria FU No. Pol BP 6091 KY warna putih,

1 Buah Dompet berwarna Coklat berisikan, Rp. 701.612 , RM111 ( Seratus Sebelah Ringgit ), $ 1 USD ( 1 Dollar Amerika ), 1 Lbr KTP, 2 Lbr Kartu, ATM Bank BNI dan 1 Lbr Kartu ATM Bank BRI.


Demikian dikatakan Kapolsek Kundur AKP. Buala Harefa,SH,MH didalam Rellis berita yang diterima gamawanews.com Sabtu ( 20/05 ) menurut Kapolsek Kronologis kejadian dimana Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib. anggota Polsek Kundur Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan   sabu di daerah seputaran Jl. Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun kata Kapolsek.


Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kundur melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang di informasikan tsb. Kemudian sekira pukul 21.25 Wib anggota Polsek Kundur Polres Karimun melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-cirinya mirip dengan yang di informasikan masyarakat tersebut sedang duduk disekitaran tempat yang di informasikan tersebut jelas Kapolsek. 


Lalu anggota Polsek Kundur mendekati laki-laki tersebut dgn memperkenalkan diri dari Kepolisian lalu laki-laki tersebut  menjatuhkan bungkusan plastik yg ada di tangannya dan nampak oleh anggota Polsek Kundur lalu menyuruh laki-laki tersebut mengambil bungkusan plastik tersebut lalu ianya mengambil dan menyerahkan ke tangan anggota Polisi  berupa 2 paket serbuk kristal yg di duga sabu yg di bungkus dgn plastik bening lalu di tanyakan kembali mana sabu yg lain dan oleh laki-laki tsb mengambil dari tempatnya ianya duduk berupa berupa 1 buah kotak minyak rambut yg berisi 3 paket serbuk kristal di duga sabu yg di bungkus plastik bening lalu  menanyakan dari mana memperoleh sabu tersebut dan ianya mengaku dari saudara MR di Tanjung Sari Kec. Kundur ujar Kapolsek.


Kemudian oleh anggota Polsek Kundur menanyakan namanya dan ianya mengaku ES kemudian melakukan penggeledahan badan ES tersebut dan di saku celana ES tsb menemukan uang sebesar Rp. 2.223.000.,-yang di akui oleh ES tersebut sebagai uang hasil penjualan sabu, 2 unit HP (merek VIVO Y15S dan merek REALME 5I) sebagai alat komunikasi, 1(satu) buah dompet berisi uang Rp 701.216, RM 111, $ 1 USD, 1 buah KTP, 2 buah Kartu ATM BNI dan 1 buah Kartu BRI dan selanjutnya anggota Polsek Kundur melakukan pengembangan pencarian terhadap sdr. MR di rumahnya di Tanjung Sari Kel. Gading Sari Kundur, namun tidak di temukan. Kemudian ES beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kundur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut ucap Kapolsek.


Lebih jauh menurut Kapolsek, ES sudah selama ± 2 tahun mengedarkan sabu di Kundur, ES menjual sabu perpaket setiap satu paket di jual dengan harga Rp 300 ribu dan Rp 350 ribu perpaket, Setiap selesai penjualan sabu oleh ES mendapat keuntungan ± Rp 2 - 3 juta ungkap Kapolsek. ( Iwan ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama