Karimun, gamawanews.com Berada dibawah Pengelolaan Sedayu Group, yang bergerak dibidang Real Estate, Komplek Perumahan dan untuk memenuhi kebutuhan penimbunan lokasi pemukiman baru, penambangan dan pengambilan tanah timbun dan membawanya dengan menggunakan puluhan armada lori yang didalam beberapa Minggu terakhir ini berlalu-lalang di jalan jalan umum sepanjang pemukiman padat penduduk jelas sangat menganggu kenyamanan warga dan pengguna jasa Lalu-lintas di seputaran jalan yang dilalui oleh Truk Lori.
Dengan banyaknya Truk Lori pengangkut tanah yang tidak menutupi muatannya dengan terpal, disamping menyebabkan muatan tanah jatuh dan berserakan dijalan raya, debu dari muatan tanah juga sangat menganggu pengendara kendaraan lain yang berada dibelakang armada truk lori serta masyarakat yang berada disekitar pemukiman yang dilalui, ditambah lagi polusi udara yang ditimbulkan akan menjadi penyakit bagi warga masyarakat.
Beberapa warga pemukiman komplek saat dijumpai dan diminta komentar terkait berlalu-lalangnya truk lori pengangkut tanah Jum'at ( 17/03 ) mengemukakan, kami sangat risih dan terganggu dengan lori truk pembawa tanah yang setiap hari mundar-mandir dijalan pemukiman warga, hanya untuk kepentingan sekelompok pihak tertentu Kata Sumber.
Sewajarnya Bupati Karimun melalui Dinas terkait dilibatkan didalam operasi pengangkutan tanah timbun tersebut, karena jika Sedayu Group selaku pengelola dilepaskan sendiri didalam angkutan tanah, jadinya seperti sekarang ini, banyak truk lori yang tidak menutupi muatannya dengan terpal, berjatuhannya tanah disepanjang jalan terkesan dibiarkan jelas Sumber.
Ditempat terpisah beberapa warga pengguna jasa Lalu Lintas jalan juga mengomentari hal yang sama, menurut Sumber, apa pengambilan tanah diareal perbukitan dan mengotori jalan umum dibawah koordinasi Sedayu Group sudah mengantongi perizinan, mengingat jika semua izin terkait pengambilan tanah diperbukitan sudah dikantongi, tentu aktifitas angkutan tanah juga wajib mengikuti ketentuan aturan, seperti truk lori pengangkut tanah wajib menutupi muatannya dengan terpal, disetiap persimpangan terlihat Dinas terkait yang juga ikut mengatur Lalin, bukan seperti saat ini, pengatur lalin dijaga oleh warga sipil, dengan debu penyebab polisi udara serta berserakannya tanah menjadi pemandangan umum diseputaran jalan ujar Sumber.
Pantauan gamawanews.com dilapangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Dinas terkait diminta segera ambil sikap, jangan hanya untuk kepentingan sekelompok pihak, masyarakat yang menjadi korban debu penyebap polusi udara ( Iwan ).
Posting Komentar