KPK HARAP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARIMUN MEMFASILITASI TERKAIT KURATOR DAN PAJ MALAYSIA


Karimun, Gamawanews.com- Senin, 13 Maret 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai karimun bersama Bupati karimun yang diwakili oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Karimun , Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kepala Dinas Perhubungan yang diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Kabupaten Karimun, Kepala Kepolisian Kawasan Pelabuhan Kabupaten Karimun, Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), Ketua DPC INSA Karimun, Pimpinan PT. Rempak Karimun Indonesia, Pimpinan PT. Balai Samudra Makmur, serta Pimpinan PT. Lintas Jakarta Bunguran.

Dalam hal ini, Ketua umum KPK Mardana Surya Karma, menjelaskan adapun hasil Rapat yang merupakan Kesepakatan bersama berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dapat memfasilitasi terkait Kurator dan PAJ Malaysia untuk dapat segera memverifikasi Perusahaan-perusahan yang sudah mengajukan SLOT/Trayek Karimun-Kukup di karenakan terlalu lama tidak ada tanggapan.

"Agar Bupati Karimun dapat mengintruksikan Kepala KSOP untuk mencabut SLOT/Trayek yang sudah berjalan, dalam Status KEPAILITAN karena dapat menimbulkan konflik serta berindikasikan monopoli bisnis,"ucap Mardana Surya Karma.

Dengan kesepakatan ini di pertegas bahwa Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari hasil rapat yang berlangsung.

"Apabila dalam waktu yang sudah di sepakati kami dari Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) akan mengambil SIKAP TEGAS terkait dengan Permasalahan ini yang menimbulkan Konflik di Karimun Bumi Berazam ini,"pungkasnya.

Disampaikan juga bahwasanya Pihak Kurator RS dan kawan-kawan tidak punya niat baik untuk datang hadir dalam rapat yang sudah di undang oleh KSOP dan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menjelaskan kenapa mereka mengobok-obok kekacauan di bumi berazam ini, bermain di bawah hukum yang seenaknya mereka buat. 

"Kurator dan pengusaha yang sudah berjalan sekarang harus di laporkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) supaya di tindak sampai ke akar-akarnya,"jelasnya.(Putri).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama