Karimun, Gamawanews.com- Jumat 24 Maret 2023 Jum'at Curhat Polsek Moro dengan masyararakat, Kp. Sidodadi, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro.
"Mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan yang bertajuk Tema Jumat Curhat dan meminta masukan masukan dari masyarakat,"ucap Kapolsek Moro Akp Rizal.
Selain mendengar keluh kesah masyarakat Jumat Curhat itu juga sebagai upaya untuk mempererat Silaturrahmi, Mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.
Dengan ini, Kapolsek Moro Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.
"agar para ketua RW/RT untuk antisipasi kedepannya agar tidak terjadi lagi, beri himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,"pungkasnya.
Tokoh Agama sekaligus ketua RW. Kp. Sidodadi, Kelurahan Moro Timur Aripin mengucapkan Terimakasih atas kedatangan Bpk Kapolsek Moro beserta personil di daerah kami dan kami sangat senang sekali yang mana kegiatan ini sangat bermanfaat sekali.(Putri).

Posting Komentar