Gamawa Dan KPK Pantau Aktifitas THM Selama Ramadhan 1444 H.


Karimun, gamawanews.com Untuk tetap menjaga kundusifitas siskamtibmas didalam kehidupan warga masyarakat, terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, DPD Gamawa Kepri bersama KPK ( Kerukunan Pemuda Karimun ) Minggu ( 26/03 ) turun kelapangan melakukan pemantauan aktifitas disemua THM ( Tempat Hiburan Malam ) yang ada di Kabupaten Karimun.


Menurut Ketua DPD Gamawa Kepri Denni Subari didampingi Ketua KPK Surya ketika dijumpai dan diminta tanggapannya disela-sela aktifitas pemantauan THM mengemukakan, Kita sengaja turun kelapangan khusus di THM, ingin melihat langsung komitmen dari pihak pengelola THM terkait izin operasionalnya dimalam hari selama bulan suci ramadhan ini kata Denni panggilan akrab.


Kepada para pengelola THM sangat Kita himbau agar menutup tempat usahanya disetiap malam paling lambat jam 02,30 Wib dini hari, dan jam 03.00 Wib dini hari, semua pekerja dan karyawan sudah berada Dirumah masing-masing jelas Denni.


Langkah ini Kita ambil bersama KPK, agar kondusifitas siskamtibmas di Kabupaten Karimun tetap terjaga, dan para pengelola THM dapat memahaminya, karena tidak salah kita saling-menghormati, menghargai sesama warga, mengingat satu bulan Kedepan warga muslim sedang khusuk-khusuknya menyambut bulan penuh keberkahan ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi ujar Denni.


Ditempat terpisah salah seorang pengelola tempat usaha malam Champion Bembeng menyatakan, tempat usahanya akan selalu berkomitmen untuk menutup usaha THM selama bulan suci ramadhan pada jam yang telah disepakati yaitu paling lambat pada pukul 02.30 Wib dini hari, dan jam 03.00 Wib dini hari semua pekerja dan karyawan sudah berada Dirumah masing-masing ucap Bembeng.


Pantauan gamawanews.com dilapangan, aktifitas THM selain tetap diawasi kegiatannya oleh ragam Ormas selama di bulan penuh berkah Ramadhan, Aparat Penegak Hukum mulai dari TNI dan Polri sebagai Garda Terdepan bersama Dinas terkait sesuai Tupoksi secara bahu-membahu secara rutin memberikan sosialisasi dan teguran keras kepada pihak pengelola THM, agar untuk saling menghormati dan tidak melaksanakan kegiatannya pada batas jam yang telah disepakati, dan jika terdapat adanya THM yang membandel akan diberikan sangsi tegas, bahkan berkemungkinan tutupnya tempat usaha. ( Iwan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama