ORMAS KPK MINTA BUPATI KARIMUN TUTUP SEMENTARA PELABUHAN INTERNASIONAL TANJUNG BALAI KARIMUN KE TERMINAL KUKUP PONTIAN JOHOR BARU


Karimun, Gamawanews.com- Organisasi masyarakat Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) meminta Bupati Karimun dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk menutup Sementara Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Indonesia, ke Terminal Kukup Pontian Johor Malaysia.

"Menindaklanjuti hasil pertemuan kami dengan Bapak Bupati Karimun bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun pada tanggal 18 Januari 2023 di Rumah Dinas Bupati Karimun tentang Terjadinya Laporan dan Konflik dengan adanya Indikasi Penghambat dan Monopoli Usaha untuk mendapatkan SLOT/Trayek dalam mengoperasikan Kapal Ferry Angkutan Penumpang untuk Trayek Pelabuhan Tanjung Balai Karimun ke Terminal Feri Antarabangsa Kukup (TFAK) Pontian Malaysia dan Terminal Puteri Harbour Johor Malaysia pada perusahaan lain khususnya Putera Daerah Karimun, dengan ini meminta untuk menutup sementara pelabuhan internasional dari Tanjung Balai Karimun ke Terminal Kukup Pontian Johor Malaysia,"ucap Ketua umum KPK Mardana Surya Karma.

Dalam hal ini, memperhatikan sulitnya proses mendapatkan SLOT/Trayek khususnya melalui Perbadanan Pengangkutan Awam Johor (PAJ) Malaysia sehingga menimbulkan Monopoli dari salah satu perusahaan yang sudah berjalan dan juga mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merugikan kepentingan perusahaan lain khususnya perusahaan-perusahaan Putera Daerah Karimun, dimana juga mempunyai berkemampuan untuk dapat bersaing secara sehat dengan Perusahaan lain.

"Hal ini merugikan perusahaan-perusahaan Putera Daerah Karimun, sehingga perlu kita minta perhatian dari pemerintah Daerah Karimun,"pungkasnya.

Hal ini sangat Mengusik dan Mengganggu karena Malaysia - Indonesia sebagai negara serumpun yang memiliki banyak kesamaan akar budaya, sejarah kerajaan, agama, bahkan keturunan yang sama, dan hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjelaskan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

"Dengan adanya keputusan yang jelas dan Adil terkait proses untuk Mendapatkan SLOT/Trayek bagi perusahaan-perusahaan Putra Daerah Karimun Serta Mohon ketegasan dari Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balal Karimun dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di Karimun Bumi Berazam ini,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua umum KPK Mardana Surya Karma, berharap adanya tindakan secara cepat dari pemerintah Daerah Karimun.

"KPK berharap balasan secepatnya dari pihak terkait, jika tidak ada jawaban kita KPK akan mengadakan aksi,"Pungkasnya (Putri).

1 Komentar

  1. Hendaknya kita ambil bagian dlm mewujudkan negeri yg maju... Sudah saatnya kite pemuda karimun bersatu padu untuk bumi berazam.... Putra daerah adalah penguasa untuk negerinya.... Sudah saatnya jadi pemain bukan penonton
    ...

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama