Kapolres Ajak Warga Masyarakat Bijak Dalam Ber Metsos.

 


Karimun. gamawanews.com Kapolres Karimun AKBP. Yunita Stevani, S.I.K, M.S.I Selasa ( 28/07 ) diruang Tamu Polres mengajak semua warga masyarakat diwilayah koordinasi hukum untuk bijak didalam ber metsos, karena tanpa Kita sadari akibat perbuatan yang dilakukan dapat " menjerat " diri dan berujung ke proses hukum akhirnya merugikan diri sendiri.

Arahan Kapolres Karimun disampaikan melalui Medsos, beketerkaitan dengan kedatangan beberapa Pengurus dari DPW Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepri Kabupaten Karimun disamping melakukan pernyataan sikap, silaturahmi sekaligus berdialog masaalah penghinaan dengan menggunakan bahasa kotor dan tidak pantas digunakan, oleh pengguna medsos dan ditujukan kepada orang nomor satu di Kabupaten Karimun.

Dalam kunjungan Pengurus Laskar Melayu Bersatu ke Polres Karimun, yang hanya sebatas melakukan pernyataan sikap, koordinasi tanpa pelaporan, juga mengajak warga masyarakat untuk saling menghormati frivasi, etika, watak dan karakter didalam bersikap, berbuat dan bertindak, menyesal kemudian tiada guna.

Menurut Kapolres, ada pepatah, " Mulutmu Adalah Harimaumu " Jika telah masuk keranah digital, akan berubah menjadi " Tanganmu Harimaumu " ingat pengaruh medsos cukup besar, medsos bisa merubah opini warga pembaca, yang belum tentu jelas kebenarannya kata Kapolres.

Untuk itu mari Kita, saling menjaga, tanamkan etika, watak dan karakter yang mampu menjadikan Kita lebih dewasa dalam bersosialisasi dengan perangkat sarana dan prasarana Medsos jelas Kapolres.

Jika " Nasi Sudah Menjadi Bubur " untuk menjadikan kedalam keadaan semula, Tidaklah " Segampang Kita Membalikkan Telapak Tangan " Ingat Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, terkait ITE Pencemaran Nama Baik Pasal 27A sebagai Delik Aduan dapat dikenakan ancaman pidana ujar Yunita Panggilan Akrab Sang Kapolres Karimun.( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama