Diduga Keluarkan Surat Tanah Palsu, Warga Himbau, Aparat Penegak Hukum Jangan Tinggal Diam.

 


Kepulauan Meranti, Tebing Tinggi Barat gamawanews.com, Kepala Desa Tanjung Kecamamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Muhammad Annas, disinyalir oleh banyak pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengeluarlan Surat Tanah Palsu di Desa Tanjung Wilayah Koordinasinya.

Masaalah mulai terkuak di permukaan, ketika pada tahun 2020, PT.ITA melakukan Pembebasan Lahan untuk jalan Pengeboran Minyak, melihat suasana ini, Ahli Waris Tanah di Dusun Lalang Siur Jastiar yang biasa disebut Aki Jang, membuat pernyataan terbuka dan dikutip dari beberapa Media Online lokal terbitan Selasa ( 23/09 ) secara nyata dijelaskan dalam pemberitaan,penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung, M. Annas, yang disinyalir terlibat dalam praktik penerbitan surat tanah palsu dan telah merugikan hak ahli waris yang sah jelas memicu konflik.

Menurut Ahli Waris Tanah Leluhur di Dusun Lalang Suir Jastiar, mengemukakan, terkait klaim sepihak terhadap lahan yang tetap di rawat dan dijaga oleh Ahli Waris secara turun-temurun.berupa tanah wakaf pekarangan makam yang terletak dan berlokasi Dusun Lalang Suir dan Dusun Lalang Tanjung, di RT 006 RW 002 serta merupakan warisan keluarga sejak abad ke-18 kata Jastiar.

Tanah ini lahan yang merupakan warisan sejarah dan martabat keluarga, yang dihibahkan oleh Mantan Kepala Desa Tanjung H.Muktar kepada Pemdes Tanjung saat ini, entah macam-mana, secara sepihak Kades Tanjung menerbitkan surat tanah atas nama dirinya sendiri, bahkan menerima kompensasi dari perusahaan proyek jalan pipa minyak melalui rekening pribadi atas nama Kepala Dusun Lalang Tanjung Martono, jelas Jastiar.

Pada tahun 2022, M. Annas kembali menerbitkan SKT ( Surat Keterangan Tanah ) atas nama orang lain di objek lahan yang sama. menurut Jastiar, langkah itu bukan saja bentuk penyerobotan hak, perbuatan itu jelas telah masuk keranah dugaan pemalsuan dokumen resmi dan penyalahgunaan jabatan publik ujar Jastiar.

Secara hukum, dugaan perbuatan Kepala Desa Tanjung M.Annas dan para pihak yang terlibat, dapat dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Melalui Pernyataannya, Jastiar meminta agar seluruh dokumen tanah yang diterbitkan secara sepihak segera dibatalkan. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan jabatan, serta aliran dana kompensasi PT.ITA sebagai ganti rugi tanam tumbuh. dan bukan ganti rugi lahan disalurkan melalui rekening kepala dusun sebesar Rp. 303 Juta, karena dianggap tidak terbuka didalam penyaluran dana. menimbulkan kecurigaan, bahkan muncul Klaim kepemilikan ganda dua pihak Ahli Waris, dengan keluarnya Grand Tahun 1966 dan Grand Tahun 1970, disini dirinya ( Jastiar-Red ) juga mendesak Bupati Kepulauan Meranti dan Inspektorat Daerah untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan kepala desa yang dianggap telah menyalahi sumpah jabatan dan lalai dalam Tupoksi ucap Jastiar.

Ditempat terpisah Kepala Dusun Lalang Tanjung Martono menjelaskan. Awalnya PT ITA memberikan kompensasi Rp90 juta, lalu meningkat menjadi Rp303 juta. Dana itu kemudian dibagi dua, masing-masing Rp134 juta untuk pihak desa dan Jastiar. Martono selaku kepala dusun mengakui sebagian dana digunakan untuk renovasi masjid dan kegiatan sosial. Namun, ahli waris menilai langkah itu tidak transparan dan merugikan hak keluarga.

Sementara Kepala Desa Tanjung, M. Annas, membantah telah menerbitkan SKGR baru tahun 2022. dirinya ( Annas Red ) mengklarifikasi, hanya mengeluarkan surat keterangan sementara ( Scat ) atas permintaan SKK Migas. Annas menegaskan tidak ada praktik jual beli tanah wakaf, melainkan kompensasi tanam tumbuh. Ia juga menyebut tanah wakaf sudah tercatat sebagai aset desa yang tidak dapat dialihkan ucap Anas. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama