Kundur. Kuta gamawanews.com Setelah dilakukan penyelidikan cukup lumayan lama oleh bidang Tindak Pidana Korupsi Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur, terkait penyalah-gunaan ADD ( Alokasi Dana Desa ) dan DD ( Dana Desa ), setelah mendapat laporan dari warga masyarakat Desa disertai banyak saksi, mulai dari ragam pembangunan yang dilakukan tidak selesai dan banyak terbengkalai, ragam program Basyarakat Desa binaan yang juga tidak dicairkan hingga masaalah dana Pemerintah yang dialihkan ke rekening sanf Isteri berisinial UH tanpa presedural dan mekanisme, kesemuanya menjadi bahan masukan oleh Pihak Bidang Tindak Pidana Korupsi Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur untuk terus meyelidikinya, akhirnya Selasa ( 12/08 ) Sekitar Jam 12.15 Siang, Kades Prayon Isinial DM, diamankan dan dibawa ke Karimun untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur Hengky Fransiscus Munte, SH.MH didampingi Kasubsi Intelijen Dan Perdata Serta Tata Usaha Negara Yosef A.R. Nainggolan, SH dihadapan para Awak Media mengemukakan,
Penetapan Tersangka TM, sudah berdasarkan serangkaian penyidikan oleh Tiem Penyelidik dan Ekspose Perkara, dan dianggap telah terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Tersangka TM kata Kacabjari.
Setelah menerima masukan dari 32 orang saksi dan 1 saksi ahli dengan beberapa alat bukti yang telah juga disita, akhirnya Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur berdasarkan Print - 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 menetapkan TM sebagai Tersangka, dan hari ini juga setelah melakukan proses pemeriksaan kesehatan, langsung Kita bawa ke Karimun dengan menggunakan Speed Boad Barakuda.4 jelas Kacabjari.
Menyinggung modus yang dilakukan oleh tersangka, dimana dalam melakukan pencairan DD ( Dana Desa ) dan ADD ( Alokasi Dana Desa ) tidak dilaksanakan sesuai presedural dan mekanisme, disini TM Sang Kades langsung mengambil alih Akun CMS Desa, yang seharusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operator CMS Desa ujar Kacabjari.
Didalam pencairan DD dan ADD, secara leluasa dan sepihak, TM tidak melibatkan para pihak yang ada keterkaitan sesuai Tupoksi, bahkan terhadap pencairan dana DD dan ADD TM mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi milik istri TM sang Kades, yaitu saksi isinial UH sebesar Rp.515.212.000,- ucap Kacabjari.
Terhadap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh TM, saat ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp.500 Juta ungkap Henky Panggilan Akrab Sang Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur. ( Redaksi )
Posting Komentar