Karimun, gamawanews.com Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130 Tahun 2023 terkait tata-cara penundaan dan atau pemotongan DAU ( Dana Alokasi Umum ) dan atau DBH ( Dana Bagi Hasil ) terhadap Daerah yang tidak memenuhi ADD ( Alokasi Dana Desa ) dalam beberapa Aitem dijelaskan, Terhadap Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran ADD ( Alokasi Dana Desa ) dapat dikenakan sanksi berupa Penundaan Penyaluran Dana Perimbangan, seperti DAU ( Dana Alokasi Umum ), dan Sanksi ini bisa mencapai 25% dari DAU yang seharusnya disalurkan setiap bulan, atau jika daerah tidak mendapatkan DAU, sanksi berupa penundaan 25% dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) Pajak Penghasilan.
Proses ini diawali dengan surat peringatan, dan sanksi yang diterapkan setelah jangka waktu tertentu sejak surat peringatan diterbitkan, dan ini menjadi PR ( Pekerjaan Rumah ) yang sangat serius bagi setiap Bupati dan Wakil Bupati agar dapat menyikapinya.
Sebagaimana ADD di Kabupaten Karimun yang penyalurannya tersendat-sendat karena Pemda Karimun minim dana untuk membayarnya.
Demikian dikatakan beberapa warga Karimun ketika dijumpai dan diminta tanggapan secara acak serta tidak mau disebutkan namanya Kamis ( 07/08 ) menurut Sumber, jangankan ADD tahap 1 tahun 2025 yang belum dibayarkan oleh Pemkab. Karimun, ADD tahun 2024 tahap 3 saja masih berutang dengan banyak Pemerintahan Desa di wilayah koordinasi kata Sumber.
Dalam beberapa hari kedepan, PemKab. Karimun dengan keterbatasan APBD, hanya baru mampu membayar ADD tahun 2024 untuk tahap ke 3 sebesar 34,5 % saja, tanpa ada kejelasan kapan tunda salurnya akan segera dilunaskan jelas Sumber.
Sementara ditempat berbeda, beberapa Lembaga dan Perangkat Desa yang juga saat diminta komentar secara acak juga tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, kondisi banyak desa di Kabupaten Karimun saat ini ibarat " Hidup Segan Mati Tak Mau " program pembangunan berjalan, tetapi anggaran dana tersendat-sendat, hutang di toko menumpuk, toko material tidak mampu lagi memberi barang untuk kelanjutan fisik bangunan dari program yang telah berjalan ujar Sumber.
Harapan Kami, agar sisa dari ADD tahap 3 tahun 2024 yang dibayar melalui Tunda Salur dapat segera dilunasi oleh Pemkab. Karimun, karena saat ini sudah memasuki bulan Agustus tahun 2025, sementara ADD tahap 1 saja belum jelas tanda-tanda akan pembayarannya ungkap Sumber. ( Redaksi ).

Posting Komentar