Cabjari Karimun Di Tanjung Batu Kundur, Musnahkan BB Dari 11 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

 


Karimun, Kundur gamawanews.com Dihadiri Kapolsek Kundur dan Ungar AKP Septimaris, SE,  Danramil 03/ Kundur Kodim 0317/ Tbk. Kapten Inf. Ridwan Nainggolan, Plt Camat Kundur Sumiran dan Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur Dr.Suharhanto,M.AP beserta tamu undangan  lainnya, Kamis Pagi ( 07/08 ) telah dinusnahkan  BB ( Barang Bukti ) dari 11 Perkara Tindakan Pidana yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri Karimun dan Berkekuatan HukumTetap.

Menurut Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur Hengky Fransiscus Munte, SH.MH dihadapan para undangan yang hadir mengemukakan, terima-kasih atas kehadiran tamu undangan yang telah meluangkan waktu, menyempatkan diri dan meringankan langkah hadir didalam giat pemusnahan BB di pagi hari yang berbahagia ini, kata Kacabjari.

Dari 11 Perkara yang telah mendapat Keputusan dari Pengadilan Negeri Karimun dan Berkekuatan Hukum Tetap, pada hari ini akan Kita musnahkan BB, 5 Unit Handphone dari 5 Perkara, 59 Pakaian dari 8 Perkara, Narkoba dari 1 Perkara dan 12 Buah Perkakas jelas Kacabjari.


Adapun 11 Terdakwa yang telah mendapatkan Keputusan Pengadilan Karimun dan Berkekuatan Hukum Tetap adalah, SL, TA, J, MRF, AI, S, Y, DD, NI,RC dan RY ujar Kacabjari.

Disini selaku Penegak Hukum, Kita ( Kacabjari-Red ) sesuai amanah dan Tupoksi, akan terus menindak-lanjuti perbuatan dan atau tindakan yang melanggar hukum dan dapat menganggu kondusifitas didalam kehidupan warga dibawah koordinasi ucap Kacabjari.

Kepada semua warga masyarakat, mari Kita meminimalisir segala bentuk Perbuatan Melawan Hukum, jangan takut, malu dan segan, laporkan setiap perbuatan pidana yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan warga didalam menjalani kehidupan keseharian kepada Polisi selaku Aparat Penegak Hukum ungkap Hengky Panggilan Akrab Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur. ( Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama