Karimun, gamawanews.com Ternyata peminjaman dan atau pemakaian dana oleh Pemerintah Kabupaten Karimun di era DR.H.Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si selaku Bupati Karimun tidak hanya pada ADD ( Alokasi Dana Desa ) saja, tetapi DBH ( Dana Bagi Hasil ) yang menjadi hak Desa, sebesar Rp.50 Juta untuk 42 Desa, juga belum dibayar yang katanya pembayaran akan dilakukan melalui Dana Tunda Salur.
Beberapa Staff dan Perangkat Desa di masing-masing Desa Se Kabupaten Karimun saat diminta komentar dan tanggapannya Minggu ( 18/05 ) kepada Awak Media secara acak serta tidak mau disebutlan namanya mengemukakan, selaku Bupati Karimun yang baru, Bapak Ing Iskandarsyah yang melanjutkan kinerja, suka-tidak suka wajib melanjutkan program bupati yang lama, dan tidak bisa menghindar dari beragam permasalahan kata sumber.
Kita dari Desa saat ini cukup bingung, Pemkab. Kabupaten Karimun sudahlah lelet membayar Tunda Salur ADD, bahkan DBH ( Dana Bagi Hasil ) senilai Rp.50 Juta untuk setiap Desa tahun 2024 pun belum juga disalurlan kepada Pemdes jelas Sumber.
Sekarang sudah memasuki pertengahan bulan Mai tahun 2025, jangankan pembayaran dana ADD, penyaluran DBH saja tidak jelas ujar Sumber.
Tolong Kami Pak Bupati, beragam program di Desa pengguna ADD dan DBH belum dibayar, banyak rencana pembangunan di Desa saat ini mangkrak, TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) berutang kesana-sini, bahkan sudah banyak Toko Material tidak berani memberikan barangnya, mau berutang Kami sudah malu ucap Sumber.
Informasi terbaru yang Kami peroleh, khusus DBH, Pemerintah Provinsi Kepri sudah tidak ada hutang kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, justru sebaliknya Pemerintah Kabupaten Karimun yang berutang kepada Desa, jika caranya seperti ini, kapan Desa bisa tumbuh, maju dan berkembang ungkap warga kesal. ( Redaksi ).
Posting Komentar