Disinyalir Bawa Narkotika 1,9 Ton, Kapal Asing Bendera Thailand Ditangkap Tim F1QR Lanal Tbk.

 


Karimun, Gamawanews com- Tim F1QR ( Fleet Quick Response ) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal Tbk ) berhasil mengamankan satu unit KIA ( Kapal Ikan Asing ) berbendera Thailand yang diduga membawa narkotika jenis sabu, dengan berat total ±1,9 ton. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 13 Mei 2025, di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau.

Kapal dengan nama lambung Aungtoetoe 99 diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan prosedur penghentian dari Tim F1QR. Setelah pengejaran dan tembakan peringatan, kapal berhasil dihentikan pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wib.

Dalam pemeriksaan awal, kapal tidak memiliki alat tangkap ikan maupun dokumen resmi, baik dokumen kapal maupun identitas awak. Sebanyak lima orang awak kapal diamankan, terdiri dari satu Warga Negara Thailand dan empat Warga Negara Myanmar.


Pada hari kedua pemeriksaan, Kamis 15 Mei 2025, nakhoda kapal mengakui adanya 95 karung yang berisi paket mencurigakan, dan 35 karung kuning berisi total ±700 bungkus teh China hijau, diperkirakan seberat ±700 kilogram serta 60 karung putih berisi ±1.200 bungkus teh China merah, dengan estimasi berat ±1.200 kilogram.

Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri yang melakukan pengujian awal menggunakan Narkotest Reagent U dan L menyatakan, bahwa bungkus teh hijau positif mengandung Methamphetamine (sabu-sabu). Sementara bungkus teh merah belum menunjukkan reaksi dan akan diuji lebih lanjut di laboratorium.

Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi Aparat Penegak Hukum dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan dan tindak kejahatan lintas negara.

Penangkapan kapal asing berbendera Thailand ini jelas menunjukkan tingginya ancaman kejahatan lintas negara di wilayah perairan Indonesia, khususnya di perairan barat yang berbatasan langsung dengan negara-negara ASEAN lainnya. 

Saat ini Seluruh ABK diamankan dan ditempatkan dalam pengawasan ketat, Kapal ditarik atau dikawal menuju Pangkalan Lanal TBK untuk proses Lanjutan Penanganan medis dasar jika ditemukan ABK dalam kondisi lemah atau mencurigakan (overdosis). 

Penyitaan barang bukti sesuai prosedur, Pencatatan dan dokumentasi awal ( foto, video, kronologi, saksi ) dan Pengamanan barang bukti untuk mencegah penghilangan atau Kontaminasi ( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama