RBS, Terpidana Pengelolaan Dana Hibah Di KONI Karimun, Bayar Uang Denda Rp. 50 Juta.

 


Karimun, gamawanews.com, Senin (14/04 ) Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, diperoleh keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus S.H M.H, terkait Pembayaran Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, terkait Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun telah diserahkan oleh Terpidana.

Menurut Kasi Pidsus Kajari Karimun Friandi Firdaus, SH.MH, Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 kepada Rosita Kata Friandi panggilan akrab Kasi Pidsus Kajari Karimun.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan, bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. dal hal ini, Rosita langsung melakukan pembayaran denda sebagaimana telah ditentukan dalam putusan, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara jelas Friandi.

Berbeda dengan Rosita, terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli, dan yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya, proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya ujar Friandi.

Pantauan gamawanews.com dilapangan, berdasarkan analisa beserta fakta-fakta yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima pembayaran denda korupsi sebesar Rp 50.000.000 dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022. Pembayaran denda ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan pidana denda kepada Rosita.

Pembayaran denda oleh Rosita Binti Sinuk sebesar Rp 50.000.000 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penyitaan uang denda oleh Kejaksaan Negeri Karimun disetor ke Kas Negara. ( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama