Karimun, gamawanews.com Senin ( 14/04 ) jam 16.40 Wib Sore, Kajari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,
Menurut Kajari Karimun Priyambudi dalam konfrensi Persnya dihadapan para Media menyampaikan, Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik Kejari Karimun, disepakati menyimpulkan saudara R alias Jhon Kampar sebagai tersangka kata Kajari.
Tersangka R alias Jhon Kampar bukan bagian dari CV Rafanda Al Rafazaak ( RAR ) yang memenangkan proyek tersebut, artinya dia meminjam bendera, setelah uang muka diterima, diserahkan full kepada tersangka R alias Jhon Kampar. dengan demikian, disangka kan pasal Pasal 2 ayat 1 UU 1999 Tentang korupsi sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jelas Kajari.
Dengan nilai kontrak Rp 980 juta, R alias Jhon Kampar meminjam perusahaan lain untuk mendaftar ke ULP ikut lelang, sementara dia sendiri tidak ada di dalam CV itu. Jadi uang muka itu otomatis dibayarkan melalui CV. uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi, karena pengerjaan baru sekitar 0,2 persen, berdasarkan keterangan ahli konstruksi.
secara fee, pemilik CV RAR dijanjikan 7 persen, dan disaat datang hanya sebatas tanda tangan kontrak, lalu dibayarkan ongkos dan hotel ujar Kajari.
Rusmaidi alias Jhon Kampar, Alamat, 9 Pekanbaru, Riau, terkatit kasus yang dimaksud, bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024, Dinas Perhubungan Karimun dengan kontraktor pelaksana yakni CV Rafanda Al Razaak (RAR), melalui uang muka pengerjaan proyek telah diberikan sebesar 30 persen ( Rp 294,8 juta ) dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun. Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja ucap Kajari.
Hingga berakhirnya kontrak kerja ( 110 hari kalender ), menurut keterangan ahli konstruksi, hanya terdapat 0,2 persen progres pengerjaan proyek. sehingga dapat disimpulkan, pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian bagi negara dan seterusnya sekitar jam 17.32 Wib, tersangka dibawa menuju sel tahanan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun ungkap Kajari.
Pantauan gamawanews.com, dari hasil analisai Aparat Penegak Hukum, Modus dugaan korupsi pembangunan dermaga islamic Center Kundur 2024, dilakukan dengan menerima pembayaran kontrak dan digunakan untuk kepentingan pribadi, setelah menerima uang muka, proses pembangunan tidak dilaksanakan hingga berakhir masa kontrak meski beberapa kali telah diperingati PPK yang menyebabkan kerugian negara. ( Redaksi )
Posting Komentar