Ketidak-Mampuan Pemkab Karimun Bayar TPP ASN Selama 5 Bulan Sangat Memprihatinkan



Karimun, gamawanews.-Aksi Damai yang dilakukan oleh DPC.Ikatan Pendidik Nusantara ( IPN ) Kabupaten Karimun yang diikuti oleh para ASN, bertempat di halaman Kantor Bupati Karimun yang mendapat pengawalan ketat dari Aparat Penegak Hukum, terkait masaalah belum dibayarnya TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) ASN Pemkab Karimun selama lima bulan hingga akhir tahun 2024 sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat oleh banyak pihak.

Menurut Ketua DPD Gamawa Kepri Deni Subairi  Rabu Siang ( 08/01 ) menjawab Awak Media mengemukakan, Kita dari Gamawa selaku salah-satu Ormas sangat mendukung Aksi Damai yang dilaksanakan oleh DPC IPN yang diikuti oleh para ASN kata Deni.

Sebagaimana komentar yang dikutip dari Kepala BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan yang dimuat dalam salah-satu Media Online lokal menyatakan,

5 bulan TPP ASN 2024 yang belum dibayarkan nilainya sekitar Rp 40 miliar. angka tersebut akan diakumulasikan ke dalam anggaran TPP tahun 2025 jelas Deni.

Untuk merealisasikannya Dwiyandri Kurniawan juga menjelaskan, Pemkab Karimun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri), apakah boleh dianggarkan kembali atau tidak di 2025, apalagi TPP sepertinya tidak bisa tunda bayar. Ini yang akan kita coba, hutang TPP 2024 ditambah TPP 2025 kita gabung baru dibayar, usai melakukan pertemuan (mediasi) dengan perwakilan ASN yang menggelar Aksi Damai di ruang Cempaka Putih, Gedung Kantor Bupati Karimun ujar Deni 

Lebih jauh Dwiyandri Kurniawan juga menyatakan, anggaran TPP ASN Pemkab Karimun di tahun 2025 turun dibandingkan tahun 2024, TPP 2024 sebesar Rp 190 miliar, tahun 2025 sekitar Rp 80-100 miliar. Hitungan kami itu turunya mencapai 40 persen ucap Deni mengutip pembicaraan Dwiyandri Kurniawan pada salah-satu terbitan Media Online lokal.

Aksi Damai yang disertai tuntutan tentang belum dibayarkan Gaji Honorer (Non ASN) Pemkab Karimun bulan Desember 2024, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan ke 4 tahun 2024, yang kesemuanya dikemukakan pada penghujung tahun dan tidak jauh-jauh hari jelas menjadi dilema serius yang tidak bisa dianggap enteng, apalagi didalam pembayaran TPP tidak pernah mengenal istilah Tunda Bayar, ini bukan kegiatan proyek pembangunan, pengaspalan dan lain sebagainya, karena ini menyangkut Hak ASN, yang diperuntukkan bagi memenuhi kebutuhan hidup keseharian, sementara gaji yang diterima kesemuanya jelas sudah habis untuk membayar hutang ungkap Deni panggilan akrab Ketua DPD Gamawa Kepri. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama