Notaris/ PPAT BatNotarisam, Andreas Timothy, SH, MKn, Di Duga Manipulasi Data Akta Perubahan Kepemilikan Saham.


Notaris/ PPAT BatNotarisam, Andreas Timothy, SH, MKn, Di Duga Manipulasi Data Akta Perubahan Kepemilikan Saham.


Batam, gamawanews.com Rasa geram, kesal dan muak atas tingkah laku yang dipertontonkan oleh salah-seorang Notaris/ PPAT Batam Andreas Timothy, SH, MKn terkait penjualan Saham PT. IBP ( Indospora Bumi Persada ) dan merekayasa Akta Perubahan Kepemilikan Saham jajaran Direksi, saat ini menjadi perbincangan banyak pihak.

Menurut Direktur PT. IBP Paulus didampingi Pengacara M. Fadli, SH, MH Jum'at ( 27/09 ) ketika dijumpai dan diminta komentar kepada Awak Media mengemukakan, dirinya ( Paulus-Red ) sangat cukup merasa kesal dengan cara kerja Notaris/ PPAT Batam Andreas Timothy, SH.MKn yang dinilai sangat tidak Profesional dan telah merugikan para pengguna jasa Notaris kata Jhon panggilan akrab Paulus.

Siapa yang tidak kesal, hanya meminta salinan Copy Akta Perubahan Para Pemegang Saham atas nama PT. IBP ( Indospora Bumi Persada ) yang dibuat dan direkayasa secara sepihak oleh Andreas selaku Notaris/ PPAT tanpa adanya RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) yang telah dibuat dari tahun 2020, ketika hendak diambil berbagai alasan dikemukakan oleh Andreas, bahkan Andreas dengan tegas menyatakan, dirinya tidak akan menyerahkan Salinan Copy Akta Perobahan para Pemegang Saham, jika yang memohon tidak ada namanya di salinan Akta Perobahan, padahal Jhon merupakan Direktur PT.IBP yang mempunyai saham sebanyak 51 Persen yang namanya hilang dan tidak ada didalam Akta Perubahan Akta Para Pemegang Saham dan tidak pernah diundang didalam RUPS jelas Jhon.

Atas dasar apa, Andreas sang Notaris membuat Akta Perubahan Para Pemegang Saham tanpa adanya RUPS, bahkan dirinya yang tidak pernah diundang untuk RUPS, setelah Akta Perubahan Para Pemegang Saham dikeluarkan, sudahlah nama dirinya ( Jhon-Red ) tidak tercantum, justru dibelakang layar Notaris Andreas menjual semua saham kepunyaannya kepada pihak lain, padahal dirinya ( Jhon-Red ) tidak pernah merasa menjual dan menanda-tangani berbagai berkas terkait penjualan saham ujar Jhon,

Lebih parahnya lagi, setelah beberapa kali diminta Copy Salinan Akta Perubahan Pemegang Saham, dengan berbagai janji dan alasan yang tidak pernah ditepati oleh Andreas, dan merasa terganggu serta tidak nyaman dengan seringnya kedatangan Jhon ke kantor tempat aktifitas keseharian Andreas, Andreas sempat menelpon Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polsek Lubuk Baja Batam, dengan menyatakan kantornya diserang oleh pihak tertentu diluar jam kerja, kedatangan Personil kelokasi tempat pengaduan tidak diketemukan adanya keributan, dan kondisi ini menjadikan Jhon tidak senang hati dan balik melapor Andreas ke Polsek Lubuk Baja, bahwa Andreas lah yang berkeinginan menjumpai dirinyaa ( Jhon- Red ) dan sudah ditunggu dari pukul 15.00 Wib s/d Pukul 21.00 Wib malam, tetapi Andreas kembali ingkar akan janjinya ucap Jhon.

Pantauan gamawa news com.com dilapangan, Setelah menjelaskan duduk perkara dengan jajaran Polsek Lubuk Baja oleh Jhon, maka akan dipertemukan kedua belah pihak, baik dirinya (Jhon-Red ) dengan Notaris Andreas Timolthy, SH.MKn yang difasilitasi oleh Polsek Lubuk Baja Batam Senin ( 30 / 9 ) di Kantor Kapolsek, semoga didalam pertemuan tersebut nantinya akan tercapai suatu kesepakatan, terkait apa yang selama ini dituntut oleh Jhon panggilan akran Paulus.( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama