Rakercab DPC. PAPDESI Tahun Pertama, Hasilkan Rekomendasi Tujuh Poin Penting.

 


Karimun, gamawanews.com.- Rakercab ( Rapat Kerja Cabang )  PAPDESI ( Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ) Kabupaten Karimun ke I tahun 2024, selama dua hari, bertempat di Gedung Nasional Kamis ( 13/ 06 s/d 14/ 06 ), menghasilkan rekomendasi berupa tujuh poin penting.

Menurut Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karimun, Ari Supriadi Nurfaizal, SE dihadapan anggota dan undangan yang hadir pada penutupan Rakercab mengemukakan, hari terakhir Rakercab DPC. PAPDESI Tingkat Kabupaten Karimun ke I telah ditutup oleh Ketua DPD. PAPDESI Provinsi Kepri, Nazaruddin, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ),  yang diwakili Kabid ( Kepala Bidang )  Pemdes, M Fidias kata Ari panggilan akrab sang Ketua DPC. PAPDESI sekaligus Kades Gemuruh Kecamatan Kuba, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. 

Tujuh Poin hasil rekomendasi dalam Rakercab DPC. PAPDESI Kabupaten Karimun ke I ini, akan disampaikan kepada Bapak Bupati Karimun DR.H. Aunur Rafiq, S.S.Sos.M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun jelas Ari.


Ari yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat ini, didalam pemaparannya, terkait tujuh poin hasil Rekomendasi pada Rakercab DPC. PAPDESI juga menjelaskan, terdapat beberapa poin yang sifatnya di level Provinsi, maka akan disampaikan pada Rapat Kerja Provinsi ( Rakerprov ), begitupun untuk level Nasional akan disampaikan pada Rakernas PAPDESI nantinya ujar Ari.

Adapun tujuh poin hasil rekomendasi Rakercab DPC. PAPDESI Kabupaten Karimun ke I meliputi, perlunya menginventarisir dan mengsinkronisasi peraturan Bupati Karimun, yang sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menerbitkan peraturan Bupati yang belum ada, Memperhatikan dan menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), sebagai identitas dan kejelasan status sebagai Perangkat Desa Kabupaten Karimun, perlunya kejelasan dan penetapan tanggal pencairan siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta kenaikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Karimun, menetapkan Pencairan Operasional Pemerintah Desa setiap bulan sekali ujar Ari.

Merealisasikan Dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, PP nomor 47 tahun 2015 dan terakhir diperbaharui PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Memperhatikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun Kepala Desa dan perangkat Desa, dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, Memberikan instruksi atau rekomendasi kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di setiap Desa, untuk dapat bersinergi dan mengoptimalkan peran pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ucap Ari.

Tujuh Poin Penting hasil rekomendasi dari Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun ke I yang berlangsung selama dua hari dan dibuka oleh Bapak Sekda Bapak M. Firmansyah semoga mendapat perhatian khusus dari Bapak Bupati Kabupaten Karimun.

Pantauan ganawanews.com pada Pembukaan Rakercab turut hadir Ketua Umum PAPDESI, Warniati, serta 11 Kepala Desa dan perangkat Desa  antara lain dari Desa Gemuruh, Desa Prayun, Desa Sungai Buluh, Desa Sungai Asam, Desa Penarah, Desa Lebuh, Desa Pongkar, Desa Buluh Patah, Desa Batu Limau, Desa Tebias dan Desa Pulau Moro. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama