Karimun, Moro gamawanews.com - Jajaran Polsek Moro Polres Karimun Polda Kepri terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah masyarakat, melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, Jum'at ( 08/03 ) bertempat di kedai Kopi Ahok.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Moro AKP Rizal, SH didampingi Personel dihadapan RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dengan Thema "Untuk Kabupaten Karimun Yang Aman Dan Damai" dalam kata sambutannya mengemukakan, kegiatan Curhat Kamtibmas sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri bersama warga masyarakat luas dari beragam elemen kata Rizal panggilan Akrab Sang Kapolsek Moro.
Curhat Kamtibmas sebagai bentuk upaya memberikan pelayanan yang terbaik, dengan langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik, guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, disini peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian jelas Kapolsek.
Dengan bertambahnya 1 kejadian Bunuh diri pada Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 di Desa Sei Asam Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, menambah angka bunuh diri menjadi 6 di Tahun 2024, disini Kami dari Polsek moro telah menggerakkan para Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW untuk memberikan himbauan baik pada kegiatan pertemuan di kantor pemerintah maupun dengan masyarakat, untuk selalu memberikan pencerahan terkait dosa besar bunuh diri dan akan masuk neraka jahanam ujar Kapolsek.
Dalam hal ini Kami Kepolisian (Polsek Moro-Red) sudah berupaya mendatangi Toga, Tomas dan Imam Mesjid, untuk dapat menyampaikan penyuluhan, untuk menjauhi perbuatan bunuh diri sebagai jalan pintas yang didasarkan pada keputusan sesaat dan bukan merupakan solusi atas permasalahannya dan mari kita saling peduli dengan lingkungan di sekitar kita, mari kita meningkatkan iman dan taqwa menjelang bulan Ramadhan dan bersama - sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif ucap Kapolsek.
Dalam hal ini Kami juga mengajak RT/RW dengan melibatkan Tokoh Agama Kecamatan Moro untuk saling bekerja sama dan berupaya melakukan himbauan serta penyuluhan agama terhadap masyarakat, tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla untuk tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ungkap Kapolsek.( Redaksi )
Posting Komentar