Kades Se Pulau Kundur, Tanda-Tangani MoU, Cegah Menyalah Gunaan Dana Desa.

 


Karimun, Kundur gamawanews.com Bertempat di Ruang Pertemuan Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Selasa ( 24/10 ), seluruh Camat, Kades se Kecamatan Kundur, Kuba, Kuta, Ungar dan Belat melakukan Penanda-tanganan MoU ( Memorandum Of  Understanding dan atau kesepahaman bersama tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggara Pemerintah Desa dan masyarakat, melalui program Jaksa Garda Desa.


Menurut Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH.MH ketika dijumpai dan diminta tanggapan melalui Via Ponsel menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan didalam Pengelolaan Dana Desa, sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh pengelolaan dana tersebut tepat guna, tepat sasaran dan transparan serta akuntabilitas kata Charles panggilan akrab sang Kacabjari.


MoU yang dilaksanakan berdasar Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor. B.508/ L.10.3/ Dsb.4/ 10/ 2023 tertanggal 18 Oktober 2023, yang dilaksanakan secara virtual yang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Bapak Dr. Rudi Margono, SH.M.Hum dan diikuti oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Karimun serta 42 Kepala Desa se Kabupaten Karimun llĺlyang melakukan Penanda-Tanganan MoU jelas Charles.



Sebagaimana Komentar Kajari Karimun Bapak Firdaus didalam salah-satu Media Online terbitan lokal menyatakan, Program Jaksa Garda Desa, merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa, untuk bersama-sama bersinerji membangun Indonesia dan Desa dengan melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa dengan baik dan benar, tepat, terarah serta bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan kerja-sama untuk peningkatan kinerja Kepala Desa, Perangkat Desa serta peningkatan SDM diwilayah kerja Kejaksaan Negeri Karimun, guna mendukung pembangunan di daerah dapat terujut ujar Charles mengutip apa yang dikemukakan oleh Kajari Karimun.


Ditempat terpisah, Kades Leboh Asnan dalam tanggapannya menjelaskan, MoU yang dilaksanakan atas nama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksan Negeri Karimun melalui Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur, wajib didukung karena kesemuanya demi kebaikan Kades dan Perangkat Desa ucap Asnan.


Hal yang sama dijelaskan Kades Kundur Marhalim menurut Marhalim, Kita semua Kades se Pulau Kundur jelas sangat mendukung Program Pelaksanaan MoU Guna Mencegah Penyalah-Gunaan didalam Pengelolaan Dana Desa, apalagi saat ini Jaksa sebagai Garda Desa, sehingga untuk kedepannya, tidak ada lagi terdengar, adanya Desa yang menyalah-gunakan Dana Desa karena tidak mengetahui dan kurang memahami cara pengelolaannya ungkap Marhalim.


Pantauan gamawanews.com dilapangan, sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 

2016 Tentang Desa, Kejaksaan hadir ditengah-tengah kehidupan masyarakat dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa dan membangun kesadaran hukum masyarakat, untuk itu sangat patut Kita dukung.( Iwan ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama