Karimun, Moro, gamawanews.com Jajaran Polsek Moro Jum'at ( 06/10 ) kembali melakukan giat rutin Jum'at Curhat bersama warga Kampung Baru Kelurahan Moro Timur Kecamatan Moro dan sangat ditanggapi oleh warga dengan begitu antutias.
Menurut Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH melalui Kanit Reskrim Ipda. M. Nur beserta personil dihadapan warga mengemukakan, hari Kita kembali ketemu untuk mendengarkan ragam permasalahan warga, keluh-kesah, kritik, saran dan masukan terkait Siskamtibmas sekaligus bersilaturahim dengan masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro kata untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman kata M.Nur sang Kanit Reskrim Polsek Moro.
Besar harapan Kami Polri dalam program Jum'at Curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro, terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar, warga juga dihimbau agar tidak membakar hutan dan lahan, Karena dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 jelas Kanit Reskrim, sambil memberi kesempatan pada warga untuk bertanya banyak hal.
Ditempat yang sama Ali masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur megemukakan, Saya mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jum'at Curhat, dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, seterusnya bagaimana cara menghindari perihal bahaya penipuan online serta mekanisme pelaporannya karena saat ini dapat di ketahui banyak di lapangan korban dari penipuan online, pertanyaan lain datang dari Tono yang mempertanyakan, Seandainya Kami masyarakat menangkap pencuri yang sangat meresahkan, yang namanya massa pasti dihakimi hingga babak belur sebelum diserahkan ke pihak kepolisian itu hukumnya bagaimana ujar Ali dan Tono.
Menanggapi dua pertanyaan warga, Kanit Reskrim Ipda. M. Nur menjelaskan terimakasih atas waktunya, masukan dan saran masyarakat didalam kegiatan Jum'at Curhat ini, terkait untuk mengantisipasi penipuan Online yang marak, maka kita harus bijak dalam bermedia sosial dan sekarang ini Kami telah meningkatkan peranan Bhabinkamtibmas serta Polisi RW untuk berikan sosialisasi kepada Masyarakat perihal kejahatan online ini, serta kami himbau jangan sungkan bertanya kepada petugas melalui No.WA Kapolsek Bhabinkamtibmas, Polisi RW, Kanit Reskrim, Penjagaan Spkt Polsek Moro bilamana mencurigai adanya indikasi penipuan dalam transaksi online, silakan hubungi kami kami terbuka 1x24 jam dalam menerima aduan masyarakat ucap Kanit Reskrim.
Masaalah penangkapan pencuri kita sebagai masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, dan sebisa mungkin kita harus cegah dan segera hubungi pihak kepolisian, apabila pelaku tersebut sampai meninggal maka yang melakukan pemukulan / main hakim sendiri akan jadi tersangka, itu jelas diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tak hanya itu, Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH melalui Kanit Reskrim Ipda. M. Nur juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ungkap Kanit Reskrim. ( Iwan ).
Posting Komentar