Bersama Warga Kampung Tengah Timur, Polsek Moro Lakukan Jum'at Curhat.

 


Karimun, Moro gamawanews.com Bersama warga bertempat di Kampung Tengah Timur Kelurahan Moro Timur Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Kapolsek Moro Polres Karimun AKP. Rizal, SH beserta personil Jum'at ( 27/10 ) kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat.


Menurut Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda.M.Nur dihadapan warga yang hadir mengemukakan, hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat bersama masyarakat Kampung Tengah Timur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, disini Kami meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik seperti ini, maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman kata Kapolsek.


Besar harapan Kami dari Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah, bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro, masyarakat dihimbau tidak mudah terpancing dengan Issue Hoax Yang Beredar di medsos serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok - Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman dan damai untuk menciptakan pemilu 2024 yang damai dan kondusif jelas Kapolsek.



Ditempat yang sama Heriyanto masyarakat Kampung Tengah Timur, mengemukakan, selaku warga Kampung Tengah Timur, mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolsek Moro dan personil yang telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat, dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, adapun hal yang mau dipertanyakan terkait permasalahan mengenai pidana yang dapat dilakukan restoratif justice, bagaimana cara penanganannya, pertanyaan lain datang dari Saipul juga warga Kampung Tengah Timur menurut Saipul, ada sebagian dari masyarakat yang takut dan keberatan untuk melapor ke pihak Kepolisian apabila ada kejadian tindak pidana maupun hal lainnya, dengan alasan takut untuk menjadi saksi atau ikut dalam persidangan atau akan diminta biaya ujar Heriyanto dan Saipul.


Menangapi pertanyaan Warga Kanit Reskrim Polsek Moro Ipda. M. Nur menjelaskan, terkait untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan, sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021, ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,

keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, sebagaimana dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Nomor Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ucap Kanit Reskrim.


Tidak benar, pihak kepolisian tidak pernah membebankan atau meminta biaya apapun kepada masyarakat yang melapor maupun membuat pengaduan, pihak kepolisian hanya perlu meminta keterangan kepada saksi maupun orang yang mengetahui permasalahan tersebut, dan masyarakat juga bisa terbantu dengan kehadiran Polisi RW / Bhabinkamtibmas ungkap Kanit Reskrim.


Kapolsek Moro juga menambahkan, himbauan tentang Karhutla

Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.( Iwan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama