Karimun, Moro gamawanews.com Jajaran Polsek Moro Polres Karimun Polda Kepri Jum'at ( 22/09 ) melaksanakan Giat rutin Jum'at Curhat, kali bersama warga Kampung Gelugur Kelurahan Moro Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, dan disambut oleh masyarakat dengan begitu antusias.
Menurut Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH melalui Kanit Kanit Samapta Ipda. Sutarman didampingi personil Personil yang lain dihadapan warga yang hadir mengemukakan,
Hari ini kita kembali Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat, melalui kegiatan ini Kita saling bersilaturahmi sekaligus meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas, saling komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman kata Sutarman panggilan akrab sang Kanit Samapta.
Besar harapan Kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro, terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar, agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos tentang konflik rempang serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok - Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman & damai di wilayah jelas Sutarman.
Ditempat yang sama Kamaruddin RT Kp. Gelugur mengemukakan, Saya selaku Ketua RT Kampung Gelugur, Kelurahan Moro Timur, mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, adapun yabg mau dipertanyakan terkait pidana yang dapat dilakukan restoratif justice, bagaimana cara penanganannya, begitu juga pertanyaan Musdi warga Kampung Gelugur, terkait perihal aplikasi kecelakaan apakah BPJS tidak ada usaha mensinkronisasi antara polisi dengan Dinas Kesehatan ujar Kamaruddin dan Musdi.
Menanggapi pertanyaan warga Kanit Samapta Ipda Sutarman menjelaskan, Terkait Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice ini berupa perkara tindak pidana ringan, sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini, mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3) dan yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tindak pidana apapun sebelumnya ucap Sutarman.
Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Nomor Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, terkait askes atau BPJS bukan dari Kepolisian, namun untuk Jasa Raharja kita sudah bekerjasama namun harus ada laporan Polisinya, tak hanya itu, Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH melalui Kanit Samapta Ioda. Sutarman juga Memberikan himbauan tentang Karhutla, memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ungkap Sutarman.( Iwan )
Posting Komentar