Bersama Warga Kampung Benteng Kelurahan Moro, Polsek Moro Lakukan Jum'at Curhat.

 


Karimun, Moro gamawanews.com Kegiatan rutin Jum'at Curhat Polsek Moro Polres Karimun Jum'at ( 15/09 ) berlangsung bersama dengan warga masyarakat Kampung Benteng Kelurahan Moro Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. 


Menurut Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH melalui Kanit Binmas Iptu. T.H. Hutabarat didampingi Kanit Shabara Ipda. Sutarman dihadapan para warga yang hadir mengemukakan, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat, dengan kegiatan ini jelas antara jajaran Polsek Moro dengan warga masyarakat akan lebih terbina jalinan silaturahim yang semakin erat, didalam pertemuan ini Kami ingin meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas, karena dengan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman kata  Kanit Binmas.


Besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro, terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar, masyarakat dihimbau tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos tentang konflik rempang serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok - Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman & damai di wilayah jelas Kanit Binmas.


Ditempat yang sama Rusli masyarakat Kampung Benteng, Kelurahan Moro mengemukakan, dirinya selaku tokoh masyarakat Kampung Benteng mengucapkan terimakasih kepada personil  Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, ada hal yang mau saya tanyakan bagai mana cara untuk memperpanjang SIM apakah ditunggu mati dulu atau bisa diperpanjang sebelum SIM tersebut mati ujar Rusli.



Hal yang lain ditanyakan oleh Samsiahcyang juga warga Kampung Benteng terkait jika terjadi permasalahan ringan atau yang bisa diselesaikan di tingkat RT/RW oleh kedua belah pihak apakah bisa melapor ke Polsek atau seperti apa prosesnya, menaggapi kedua pertanyaan tersebut Kanit Binmas Iptu T.H. Hutabarat sbb menjawab, terkait perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya, Karna sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021 dalam hal ini SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru, untuk perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, Polri sekarang untuk masyarakat sudah membuat satu lagi terobosan yang dinamakan Polisi RW Rukun Warga berarti semakin dekat lagi dengan kondisi terhadap masyarakat yang ditugaskan ke dalam untuk melayani masyarakat dan mengurangi suatu gangguan atau selisih paham maupun permasalahan ringan antar warga, Polisi RW sama tugasnya dengan Bhabinkamtibmas namun ruang lingkupnya diperkecil, jadi masyarakat boleh melapor ke Polisi RW dan diselaikan bersama Polisi RW ucap Kanit Binmas.


Tak hanya itu, Kapolsek Moro melalui Kanit Shabara Ipda. Sutarman juga Memberikan himbauan tentang Karhutla, Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ungkap Kanit Shabara.( Iwan ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama